Selasa, 15 Januari 2008

Ketahanan Nasional

PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH UNTUK MEMACU
PEMBANGUNAN DAERAH GUNA MEMPERKOKOH
KETAHANAN NASIONAL

By. Suhara Golan Sidabutar

PENDAHULUAN

Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 yang diperoleh dengan perjuangan dan pengorbanan seluruh rakyat Indonesia. Para pendiri bangsa merumuskan tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sedangkan yang menjadi cita-cita nasional bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memperhatikan kondisi geografis wilayah yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di antara dua benua dan dua samudera, maka dalam penyelenggaraan pemerintahannya dilakukan dengan menganut asas desentralisasi dalam bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih mengedepankan pelaksanaan asas desentralisasi dengan wilayah yang bersifat otonom atau disebut Daerah Otonom. Pemikiran dilaksanakannya sistem ini, diyakini sangat sesuai dengan karakteristik wilayah dan kondisi Bangsa Indonesia yang memiliki budaya dan latar belakang yang sangat heterogen. Akan tetapi dalam perjalanannya, pelaksanaan asas desentralisasi yang menekankan pada penyelenggaraan otonomi daerah belum pernah dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Otonomi daerah yang merupakan harapan Daerah agar dapat membangun daerah sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing tidak menjadi kenyataan karena berbagai alasan pemerintah pusat. Sehingga pola hubungan pemerintahan pusat dengan daerah selama ini lebih bersifat sentralistik, dimana daerah menjadi sub ordinat pemerintah pusat. Akhirnya hampir tidak ada daerah otonom yang dapat mandiri dan selalu tergantung kepada pemerintah pusat.

Fenomena ketidakpuasan daerah terhadap perlakuan pemerintah pusat ditunjukkan dengan munculnya keinginan dari berbagai daerah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti Aceh, Riau dan Irian Jaya. Fenomena tersebut merupakan sinyal dan ancaman yang serius terhadap integritas negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun ancaman terhadap kesatuan nasional saat ini tidak saja bersumber pada ancaman fisik dari luar negeri, akan tetapi juga lebih bersumber dari dalam negeri seperti ketimpangan pembangunan antar daerah serta ketidakjelasan pelaksanaan otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu memacu pembangunan daerah, yang menghasilkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing, yang bermuara kepada semakin kokohnya integritas bangsa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan dalam mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan ketahanan nasional.

PEMBAHASAN

Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia para pendiri bangsa telah menjatuhkan pilihannya pada prinsip pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan cita dari asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dalam praktek pemerintahan negara. Hal ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 18. Dengan demikian dapat dilihat bahwa pelaksanaan otonomi daerah memiliki landasan yang kuat dimana daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada setiap daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kemampuan sumber daya yang tersedia dan karakteristik wilayahnya. Otonomi daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diperoleh daerah melalui urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah dapat memacu pembangunan bagi suatu daerah bila pemerintah pusat secara sungguh-sungguh dan memiliki keinginan baik untuk melaksanakan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah. Dengan otonomi daerah berguna bagi pengalokasian dan pendistribusian kekuasaan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, pengambilan keputusan yang berkualitas, pemberian pelayanan yang lebih memuaskan dan pengakomodasian partisipasi masyarakat. Selain itu juga otonomi bermanfaat untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang kian berat, menumbuhkan kedewasaan dan kemandirian daerah, menghasilkan program yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, dan meningkatkan daya saing daerah dalam memasuki era globalisasi dan liberalisasi perdagangan. Malahan dalam pengelolaan pemerintahan modern abad XXI guna menciptakan good governance dipersyaratkan dilakukan desentralisasi pemerintahan agar lebih efektif dan efisien.

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang wilayahnya merupakan daerah-daerah otonom. Secara ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, daerah-daerah tersebut haruslah menjadi wilayah yang kuat dan utuh. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, yang mampu mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan keamanan wilayahnya harus tetap dijaga agar tetap dalam bingkai negara kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua itu dapat terwujud apabila semua komponen bangsa baik supra struktur politik maupun infra struktur politik dan elemen masyarakat serta sumber-sumber daya yang dimiliki diberdayakan dalam penyelenggaraan pemerintah secara optimal. Asumsinya apabila penyelenggaraan pemerintahan dengan memberdayakan daerah untuk melaksanakan otonominya dalam koridor negara kesatuan, maka daerah akan menjadi kuat. Artinya pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang baik merupakan sarana dalam upaya memacu pembangunan daerah. Selain itu daerah-daerah yang didukung pemerintahan daerahnya yang kuat akan bersinergi dengan pemerintah (pusat) menjadi kekuatan bersama untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diletakkannya otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab secara utuh kepada Daerah Kabupaten dan Kota serta Otonomi terbatas bagi Daerah Propinsi dalam mengelola pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, mengharuskan adanya perubahan terhadap manajemen pemerintahan daerah dengan mengedepankan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraannya serta sejauh mungkin melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan.

Otonomi luas yang diberikan kepada kabupaten dan kota bermakna keleluasaan kedua Daerah tersebut untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kemudian yang dimaksud dengan otonomi nyata merupakan keleluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban yang merupakan konsekuensi pemberian kewenangan dan hak kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, pemberdayaan masyarakat menuju civil society guna mempercepat kemandirian daerah serta dengan tetap memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah dan hubungan antar Daerah dalam rangka menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama ini strategi pembangunan yang diterapkan pemerintah adalah mengacu kepada pertumbuhan dan stabilitas politik dan kurang memperhatikan pemerataan. Sehingga ketimpangan antar berbagai kelompok pendapatan dan antar daerah : kota dan desa, jawa dan luar jawa, KTI (Kawasan Timur Indonesia) dan KBI (Kawasan Barat Indonesia) menjadi suatu permasalahan yang sangat serius. Konsekuensi dari ketidakmerataan ini adalah timbulnya gejolak-gejolak yang dilakukan oleh daerah-daerah (terutama daerah yang kaya akan sumber daya alam) yang menuntut pembagian secara adil atas sumber daya daerah yang diambil oleh pemerintah.

Kondisi yang menuntut daerah menentukan strategi dan langkah antisipasi pelaksanaan pembangunan daerah yang harus dilakukan sesuai dengan harapan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan yang menjadi salah satu konsekuensi dari otonomi daerah mengharuskan pemerintah daerah untuk dapat merespon berbagai aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terakomodasi didalam perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, apabila semakin jauh kesenjangan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diharapkan, maka semakin besar pula upaya yang harus dilakukan.

Agar otonomi daerah dapat memberi makna sebagaimana diharapkan, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengoptimalkan peran dan fungsi perngkat daerah yang telah dibentuk. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kondisi otonomi daerah sesuai harapan masyarakat, perlu dirumuskan kebijakan, strategi dan upaya pemberdayaan perngkat daerah dan implementasi kewenangan, sehingga mampu memacu pembanganunan daerah.

Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat tergantung kepada aparatur pemerintah daerah, karena ia memegang kendali strategis yang sangat menentukan. Namun demikian hal tersebut tergantung pada kualitas dan kemampuan aparatur itu sendiri. Yang antara lain dapat dilihat dari latar belakang pendidikan, pengalaman kerja dan kepribadian yang didalamnya termasuk etika dan moral, kemauan berprestasi, etos kerja dan disiplin tinggi.

Agar perangkat daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung tugas-tugas Kepala Daerah, kualitas aparatur pemerintah daerah harus ditingkatkan sesuai dengan karakteristik daerah, propinsi dan kompleksitas permasalahan yang ada di daerah, sehingga mampu melakukan inovasi-inovasi baru, mengantisipasi persoalan-persoalan dan memecahkan permasalahan yang terjadi di daerah.

Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan aparatur pemerintah daerah merupakan langkah yang sangat tepat untuk meningkatkan kualitas aparatur daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah.

Pemberdayaan masyarakat daerah, masyarakat bukan saja sebagai objek pembangunan tetapi masyarakat juga diharapkan mampu sebagai subjek pembangunan. Hal ini sejalan dengan fenomena demokratisasi dan civil society, dimana pemerintah dominan berperan sebagai fasilitator pembangunan. Peranan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan konsep manajemen pemerintahan modern.

Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan masyarakat merupakan langkah yang sangat tepat dan mendesak dilakukan untuk mendukung pembangunan daerah, agar dapat segera tercipta civil society yang bermuara terciptanya kemandirian daerah yang pada akhirnya dapat memperkuat ketahanan nasional.

Daerah Kabupaten dan Kota yang memiliki kewenangan otonomi luas, sendangkan Daerah Propinsi dengan kewenangan otonomi terbatas, dituntut harus sungguh-sungguh dan bekerja keras untuk menggerakkan, mengembangkan dan memberdayakan segenap potensi daerah guna mengakselerasikan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam perumusan kebijakan daerah dalam rangkah memberdayakan dan membangun daerah adalah semangat untuk memperkokoh Integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian egoisme kedaerahan yang berlebihan dapat dieliminasi dan dihilangkan dengan pendekatan profesionalisme dan proporsional dalam melaksanakan kewenangannya serta menciptakan iklim kondusif agar terlaksanya kehidupan masyarakat yang dinamis.

Kinerja Eksekutif. Organisasi apapun bentuk dan jenis kegiatannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya harus berkinerja tinggi. Apabila kinerjanya belum optimal harus dioptimalkan, apabila masih rendah harus ditingkatkan dan begitu seterusnya. Begitu pula dengan pemerintah daerah (eksekutif daerah), dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus berkinerja tinggi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Agar pemerintah daerah dapat memenuhi kualifikasi tersebut, selain didukung oleh tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas juga didukung oleh masyarakat dan ketersediaan sumber daya alam yang cukup, juga ditentukan oleh manajemen pemerintahan modern yang menekankan pada efektifitas dan efisiensi melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang baik, sehingga diperoleh out comes yang sesuai dengan harapan masyarakat serta dengan lebih banyak melibatkan masyarakat dalam proses kegiatannya.

Untuk memperoleh outcomes pemerintahan daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat, diperlukan kinerja lembaga legislatif daerah (DPRD) yang tinggi yang ditunjukkan bukan hanya out put yang tinggi, tetapi lebih kepada out comes dari produk-produk yang dihasilkan. Produk yang dihasilkan berupa peraturan daerah harus dapat dijalankan oleh eksekutif daerah dan membawa manfaat bagi masyarakat. Sedangkan pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah diharapkan dapat memberikan masukan guna perbaikan selanjutnya.

Pembangunan sebagai suatu proses perubahan untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik, yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat di segala bidang. Oleh karena itu pembangunan adalah suatu proses perubahan dari suatu kondisi atau suatu keadaan kehidupan yang dianggap lebih baik atau menyenangkan, baik secara material maupun spritual.

Untuk melaksanakan hal tersebut, perlu dilakukan berbagai cara, diantaranya dengan menggali potensi daerah yang dimiliki guna menunjang pembangunan daerah, khususnya untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang merata dan berkeadilan. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi daerah yang merata, berkeadilan dan berkesinambungan, perlu kebijakan pembangunan ekonomi daerah yang diarahkan pada sektor-sektor unggulan dengan tidak mengabaikan sektor lain.

Karena keterbatasan sumber daya manusia dan dana yang dimiliki oleh daerah pada saat ini, maka untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi daerah, dilakukan dengan skala prioritas. Dan untuk menentukan skala prioritas dalam pembangunan ekonomi daerah, perlu dilihat sektor-sektor yang memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk melihat sektor-sektor unggulan yang dimiliki oleh daerah adalah dengan cara melihat keunggulan komparatif suatu daerah. Keunggulan komparatif daerah adalah keunggulan suatu daerah terhadap daerah lainnya, yang dalam hal ini dilihat dari lapangan usaha yang ada dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sedangkan dengan menggunakan perhitungan Location Guotient (LG), dapat diketahui sektor mana yang mempunyai peranan besar dalam menunjang pembangunan ekonomi suatu daerah yaitu dengan melihat sektor basis dan non basis.

Sektor basis menunjukkan bahwa sektor tersebut mempunyai keunggulan komparatif. Bertambah banyaknya kegiatan basis dalam suatu daerah, akan menambah arus pendapatan ke dalam daerah yang bersangkutan karena adanya kegiatan ekspor. Sedangkan sektor non basis menyebabkan keluarnya pendapatan ke daerah lain yang disebabkan daerah yang bersangkutan harus mengimpor kekurangan atas permintaan sektor tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh daerah.

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan ekonomi daerah harus diarahkan pada pengembangan sektor unggulan daerah agar diperoleh pendapatan dari hasil kegiatan ekspor atau pembelian produk dari daerah lain.

Perencanaan pembangunan ekonomi daerah dapat dianggap sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumber daya publik yang tersedia di daerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai tambah sumber daya swasta secara bertanggung-jawab. Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang teliti mengenai penggunaan sumber daya publik, dan sektor swasta (petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi-organisasi sosial) harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.

Yang dimaksud dengan perencanaan pembangunan daerah yang terpadu adalah apabila suatu perencanaan dilakukan dengan melihat daerah secara keseluruhan sebagai suatu unit ekonomi (economic entity) yang didalamnya terdapat berbagai unsur yang berinteraksi satu sama lainnya. Sehingga dengan perencanaan pembangunan daerah terpadu, diharapkan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mensejahterakan masyarakat dapat tercapai secara efisien dan efektif.

Perencanaan daerah yang efektif harus dapat membedakan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang dapat dilakukan, dengan menggunakan sumber daya pembangunan sebaik mungkin yang benar-benar dapat dicapai, dan mengambil manfaat dari informasi yang lengkap yang tersedia pada tingkat daerah, karena kedekatan para perencananya dengan obyek perencanaan.

Wawasan Nusantara sebagai pendekatan implementasi otonomi daerah berarti, otonomi daerah dapat digunakan sebagai salah satu kebijakan nasional untuk memelihara dan memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, visi dan misi otonomi daerah adalah untuk menjamin terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Ketahanan Nasional sebagai pendekatan implementasi otonomi daerah dititik beratkan pada upaya meningkatkan kemampuan dan ketangguhan daerah, baik daerah kabupaten, daerah kota maupun daerah propinsi agar mampu memacu pembangunan daerah guna menciptakan kesejahteraan masyarakat, mempercepat terwujudnya kemandirian daerah dalam rangka tercapainya tujuan nasional.

Dilihat dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah, untuk masing-masing daerah terhadap APBD-nya masih sangat kecil, sehingga perlu dilakukan terobosan dan langkah-langkah serta strategi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Intensifikasi PAD merupakan upaya melakukan pendataan ulang dan mengkaji ulang terhadap sumber-sumber pendapatan dan pengenaan tarif yang diberlakukan selama ini. Dari data yang diperoleh, dianalisis apakah pengenaan tarif tersebut masih relevan dengan keadaan saat ini dan sudah optimal (sesuai potensi).

Sedangkan ekstensifikasi PAD merupakan upaya yang dilakukan untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru yang berupa pajak dan retribusi yang dapat diambil oleh Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dalam melaksanakan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pemerintah daerah tidak hanya melihat kepada seberapa besar kontribusi langsung dari pajak atau retribusi yang diperoleh, tetapi lebih diarahkan kepada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, memberikan insentif pajak atau keringanan pajak, kemudahan perizinan untuk berinvestasi dan lain sebagainya.

Kemudahan yang diberikan pemerintah daerah (khususnya bagi investor besar) dilakukan dengan syarat yang disepakati bahwa sebagian besar tenaga kerja direktur dari daerah yang bersangkutan. Dengan kebijakan peningkatan PAD tersebut, diharapkan penduduk usia kerja yang ada di daerah dapat tertampung, pertumbuhan ekonomi daerah meningkat, yang berdampak kepada berputarnya roda perekonomian daerah dan pada akhirnya meningkatkan PAD.

Sistem budaya merupakan seperangkat pengetahuan yang meliputi pandangan hidup, keyakinan, nilai, norma, aturan, hukum yang menjadi milik sesuatu masyarakat melalui suatu proses belajar, yang kemudian dijadikan pedoman untuk menata, menilai dan menginterpretasi sejumlah benda dan peristiwa dalam berbagai aspek kehidupan dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Nilai budaya lokal tersebut dapat dijadikan sebagai input dalam menyusun setiap kebijakan pembangunan daerah, dengan harapan agar keharmonisan dan keseimbangan dalam masyarakat daerah tetap terjaga dan kemungkinan terjadinya konflik vertikal dan horisontal dapat dieliminir, yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketahanan nasional.

Pelaku ekonomi lokal yang berkualitas sangat diperlukan dalam membangun perekonomian daerah. Secara umum pelaku ekonomi meliputi pemerintah, swasta (pengusaha kecil dan menengah), koperasi, lembaga ekonomi dan keuangan lainnya. Untuk memperoleh pelaku ekonomi daerah khususnya para pengusaha daerah yang handal dan bermutu, perlu kebijakan ekonomi daerah yang mengedepankan profesionalisme, transparan yang dititikberatkan pada pengembangan sektor unggulan daerah, sehingga para pengusaha daerah dapat berkompetisi dalam mengembangkan kegiatan usahanya untuk memanfaatkan potensi daerah yang tersedia.

Mewujudkan Pemerintah Daerah yang mampu memberikan jaminan kemanan dan kepastian hukum untuk memacu pembangunan daerah. Upaya-upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Mendorong masyarakat ke arah pemahaman hukum nasional

2. Penerapan sanksi hukum yang tegas sesuai kualitas pelanggaran hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik kepada masyarakat maupun aparatur birokrasi hukum.

3. Dalam membuat kebijakan daerah harus dilakukan dengan input yang memadai (data, fakta dan informasi).

4. Konsistensi terhadap aturan hukum yang dibuat dan disepakati untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan.

PENUTUP

Perubahan paradigma pemerintah dari sentralisasi kepada desentralisasi pemerintahan, dimana Daerah Kabupaten dan Kota melaksanakan kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, Daerah Propinsi melaksnakan otonomi terbatas. Sedangkan Pemerintah Pusat hanya melaksanakan kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain berupa kewenangan penetapan kebijakan dan pelaksanaan, dengan porsi yang lebih besar pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar kriteria dan prosedur. Keleluasaan otonomi mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengndalian dan evaluasi.

Kebijakan desentralisasi pemerintahan merupakan langkah awal dalam menata sistem hubungan antara Pusat dan Daerah dalam rangka efektifitas dan efesiensi pengelolaan negara bangsa. Penyelenggaraan otonomi daerah mendekatkan pemerintah dengan masyarakatnya, mempermudah dalam merespon, mengakomodasi dan mewujudkan kepentingan masyarakat melalui pendekatan lokal guna meningkatkan ketahanan nasional dalam rangka memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab yang diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Kota, dan kewenangan otonomi terbatas pada Daerah Propinsi, dapat memacu pembangunan Daerah guna mengakselarasi tercapainya kesejahteraan masyrakat secara merata dan berkeadilan dengan memanfaatkan keberadaan lingkungan strategis, potensi sumber daya yang tersedia dalam rangka ketahanan nasional.

Tidak ada komentar: