Selasa, 15 Januari 2008

Kewaspadaan Nasional

MEWASPADAI DAMPAK KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI GUNA MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

By. Suhara Golan Sidabutar

PENDAHULUAN

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah suatu keajaiban, dan mungkin tidak mudah untuk mencari perbandingannya diseluruh dunia ini. Yang mempersatukan Bangsa Indonesia adalah sejarah yang dialami bersama, sebuah sejarah pendenitaan, penindasan, perjuangan kemerdekaan dan tekad membangun kehidupan bersama. Dari nasib bersama itu tumbuh hasrat, secara ikhlas tanpa dipaksa untuk tetap bersama, dan itulah dasar kesatuan bangsa Indonesia sebagaimana yang diikrarkan lewat sumpah pemuda.

Hal penting untuk dihayati bersama, mengingat pada era globalisasi dewasa ini yang ditandai oleh kemajuan teknologi di bidang informasi, akan timbul iklim yang mendorong terjadinya perubahan dalam masyarakat, yang dapat menimbulkan kemungkinan munculnya dampak tersendiri terhadap perkembangan sosial yang kadang-kadang tidak sejalan, atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai kebudayaan dan jati diri bangsa. Defenisi tentang konsep teknolog perlu dipertegas agar pembahasan selalu mengacu pada konteks yang sama. Teknologi diartikan sebagai koleksi prose fisik yang mengubah masukan menjadi keluaran.[1]

Teknologi informasi merupakan suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu[2]. Dengan kemajuan teknologi informasi global yang berasal dari negara-negara maju dengan lingkungan sosial budayanya yang khas, dapat membawa pengaruh, baik yang bersifat positif maupun negatif. Dampak positif yang dapat menunjang proses modernisasi tentu dapat disambut dengan baik, akan tetapi dampak negatif yang langsung menyentuh moralitas bangsa yang pada akhirnya dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa tentu harus dicegah.

Untuk mencegah dampak negatif itu tidaklah mudah, mengingat informasi yang masuk tidak hanya datang dari satu arah, tetapi datang dari berbagai penjuru bahkan melalui sinyal-sinyal elektronik yang sangat sulit dideteksi.

Pelaksanaan Pembangunan Nasional selalu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan sebagai dampak kemajuan teknologi informasi. Untuk itu diperlukan keuletan dan ketangguhan, berupa kemampuan untuk mewaspadai dampak kemajuan teknologi informasi dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang sekaligus untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemajuan teknologi informasi ini telah menjadikan berbagai aspek kehidupan masyarakat mengalami transformasi, yaitu pertukaran dari satu gelombang peradaban ke gelombang peradaban lainnya. Pencapaian tujuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan cenderung akan makin ditentukan oleh negara yang mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Kemajuan teknologi informasi juga telah membuat masyarakat mudah untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber, yang kadang-kadang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Keterbukaan yang ada telah menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Teknologi Informasi disusun oleh tiga buha matra utama teknologi[3]. Matra pertama adalah teknologi komputer (Computing), yang menjadi pendorong utama perkembangan teknologi informasi. Matra kedua adalah teknologi telekomunikasi (Communication), yang menjadi inti proses penyebaran informasi secara massal dan mendunia. Matra ketiga, adalah matra muatan informasi (Content) yang menjadi faktor pendorong utama implementasi teknologi dalam seluruh bidang-bidang kegiatan manusia.

Prinsip yang dipegang teguh dalam mengadobsi teknologi informasi ialah mengusahakan agar dampak yang terjadi dari penggunaan teknologi tersebut dapat direkayasa menjadi positif melalui proses akulturasi, artinya kita memanfaatkan budaya positif dari luar untuk memperkuat nilai budaya sendiri.

Untuk mendorong terjadinya akulturasi tersebut yang perlu dilakukan : Pertama, melakukan seleksi yang ketat terhadap produk informasi impor yaitu hanya menayangkan informasi yang memiliki nilai-nilai positif bagi upaya dan rekayasa akulturasi. Kedua, agar lebih banyak memproduksi informasi yang bersumber dari perdaban bangsa, termasuk puncak-puncak budaya daerah sebagai inti dari kebudayaan nasional.

Kemajuan teknologi informasi telah membuat dunia semakin mengglobal dan transparan, dan terasa semakin sempit, dimana jarak antara bangsa negara semakin dekat sehingga batas-batas antara negara sepertinya sudah tidak nampak lagi (border-less). Isu-isu global yang dilancarkan melalui kemajuan teknologi informasi oleh negara-negara maju seperti terorisme, demokratisasi, Iingkungan hidup, dan hak azasi manusia dijadikan alat untuk menekan negara-negara lain didunia ini khususnya negara-negara berkembang dalam rangka memenuhi kepentingan mereka.

Dalam bidang produksi teknologi mampu melipat gandakan hasil produksi berkali lipat. Dalam bidang transportasi teknologi membantu memecahkan kendala jarak yang membentang antar bangsa. Dalam bidang pertambangan, teknologi mampu membantu pencarian dan pengelolaan bahan-bahan pertambangan. Dalam bidang pertanian teknologi mampu membantu manusia untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian. Tidak ada satupun bidang hidup manusia yang tidak terbantu dengan penggunaan teknologi[4].

Disisi lain, negara-negara berkembang sebagai bagian dari dunia internasional, didalam perkembangannya sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang berkembang pada lingkungan strategis disekitarnya, bahkan tidak jarang keadaan beberapa negara termasuk Indonesia didalamnya, sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh perkembangan dunia dan persfektif ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan hankam serta segala aspek kehidupan manusia lainnya. Apabila pengaruh ini tidak dicermati dengan arif dan bijaksana, dikhawatirkan akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pada gilirannya akan membahayakan tegak dan utuhnya NKRI.

PEMBAHASAN

Globalisasi pada hakekatnya sebagai suatu proses menyeluruh yang didasari oleh suatu keyakinan tentang suatu tata dunia yang dilandasi oleh beberapa kesamaan yaitu kesamaan harkat dan martabat manusia, cita-cita, permasalahan yang harus diatasi serta suatu visi ke depan seluruh umat manusia di dunia. Tata dunia baru yang menglobal ini merupakan suatu kondisi realita dinamis yang harus dijalani oleh seluruh bangsa-bangsa didunia sebagai perwujudan proses globalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

De Michelis et. al. berargumentasi bahwa untuk bisa menghadapi perubahan secara efektif, perlu adanya adobsi sebuah pendekatan yang bersifat komprehensif. Pendekatan ini bersifat multidisipliner, baik di area teknologi informasi, administrasi bisnis, maupun aspek-aspek sosial yang biasanya menjadi kajian ilmu-ilmu sosiologi dan antropologi. Pada dasarnya perubahan atas sistem informasi tersebut menyentuh tiga sisi perubahan : sistem, kolaborasi kelompok, dan organisasi, yang disebut dengan the three facets of information systems[5].

Perkembangan teknologi informasi yang sudah mendunia ini dan sangat sulit untuk dibendung, mempunyai dampak yang sangat besar terhadap perkembangan budaya manusia secara keseluruhan, dunia semakin transparan dan terbuka sehingga kejadian di belahan dunia yang satu dengan cepat dapat diketahui oleh dunia di belahan lainnya. Pada dasarnya informasi dapat berdampak positif bagi suatu bangsa sejauh informasi tersebut memberikan ruang dan peluang yang sangat besar terhadap peningkatan kemajuan, perkembangan serta pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), yang akan mencerdaskan rakyatnya sehingga akan mempercepat proses pembangunan bangsa itu secara keseluruhan. Namun demikian, akan berdampak negatif, manakala informasi tersebut kurang tepat dan tidak sesuai dengan kultur dan budaya bangsa itu, sehingga akan mempengaruhi sendi-sendi dan tatanan moral bangsa itu, yang akhirnya akan menimbulkan potensi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Kecepatan perkembangan teknologi informasi dalam membantu proses komunikasi antar manusia di dunia, membantu proses transaksi informasi, bertukar informasi, membantu tercapainya peradaban informasi yang diangkat oleh Tofler [6].

Dalam menghadapi perubahan-perubahan yang yang terjadi karena perkembangan teknologi informasi, maka Pancasila sebagai ideologi bangsa harus semakin dimantapkan sehingga dapat terhindar dari akibat-akibat buruk yang dibawa oleh kemajuan teknologi informasi. Untuk menangkal pengaruh dampak negatif, selain penentuan kualitas manusia Indonesia, maka kita harus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai fundamental bangsa dan memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Manusia Indonesia yang akan datang bukanlah manusia yang masih mempermasalahkan ciri-ciri primordialisme, akan tetapi benar-benar mendambakan manusia Indonesia yang utuh dalam jiwa Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam upaya mencapai cita-cita tujuan nasional melalui pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, bangsa Indonesia telah bertekad untuk terus membina semangat persatuan dan kesatuan dalam lingkungan regional dan internasional. Sementara itu pengaruh globalisasi yang melanda negara sedang membangun, tidak bisa dihindari, sehingga dapat menimbulkan masalah baru. Arus informasi global yang datang dari negara-negara maju dengan lingkungan sosial kebudayaannya yang khas, dapat membawa dampak, baik yang positif maupun negatif.

Dampak positif yang dapat menunjang proses modernisasi tentu diterima dengan baik, akan tetapi dampak negatif yang langsung menyentuh moralitas bangsa yang pada akhirnya dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, tentu harus dicegah. Untuk mencegah dampak negatif tersebut tidaklah mudah, mengingat informasi yang masuk tidak hanya datang dari satu arah, tetapi datang dari berbagai penjuru bahkan melalui sinyal-sinyal elektronik yang sangat sulit untuk ditangkal.

Perkembangan tidak hanya disitu saja. Konsep teknologi berbasis mobile communication mulai dikenal manusia. Ketika teknologi mobile mulai masuk ke aktivitas manusia, konsep sistem informasi juga mulai berubah dengan cepat. M-activity kembali menggeser konsep sistem informasi ke dimensi pengertian yang baru. Konsep-konsep m-bussiness, m-banking, m-transaction, m-commerce adalah konsep baru yang muncul mengikuti berkembangnya teknologi mobile yang ada di seluruh dunia. Jumlah sebaran perangkat mobile yang jauh melebihi teknologi berbasis e-activity diprediksikan akan segera mengubah seluruh konsep aktivitas manusia pada dekade-dekade yang akan datang[7].

Dari uraian di atas dapatlah dikatakan kemajuan teknologi informasi yang telah berkembang pesat akan menyebabkan berbagai aspek kehidupan masyarakat mengalami transformasi, yakni pertukaran dari satu gelombang peradaban ke gelombang peradaban berikutnya. Pencapaian tujuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan cenderung akan semakin ditentukan oleh negara-negara yang mempunyai aset dan akses informasi.

Bidang Ideologi, Dengan diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kehidupan ideologi masyarakat Indonesia akan semakin mantap. Pemahaman masyarakat terhadap Pancasila sebagai ideologi negara sudah semakin merata dan menyeluruh. Pengamalan Pancasila juga mulai meresap dan tercermin secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengaruh globalisasi di bidang komunikasi dan informasi ini dapat merupakan suatu ancaman terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, karena dapat mempengaruhi atau melemahkan keyakinan kita atas kebenaran Ideologi Pancasila.

Bidang Politik, Kondisi kehidupan politik negara Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 telah mampu memelihara stabilitas politik yang mantap dan dinamis dan terlaksananya mekanisme kepemimpinan nasional yang berjalan lancar dan aman serta mampu berperan dalam badan-badan organisasi regional dan internasional, seperti ASEAN, GNB, APEC, OKI dan sebagainya.

Kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat dewasa ini telah menyebabkan pengaruh lingkungan strategis, baik regional maupun internasional sangat kuat melanda kehidupan politik bangsa Indonesia. Penetrasi Informasi dalam bentuk tayangan tata nilai, kebudayaan dan sitem demokrasi liberal yang ditayangkan oleh berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik internasional yang dapat menggoyahkan sikap, perilaku dan keyakinan masyarakat terhadap demokrasi Pancasila.

Bidang Ekonomi, Kemajuan teknologi informasi yang melanda dunia saat ini ditandai dengan munculnya globalisasi ekonomi dengan konsep pasar bebas. Hal ini mengakibatkan persaingan untuk merebut pasar semakin ketat dan keras. Produksi yang memiliki kualitas tinggi akan mampu untuk merebut pasar internasional. Negara maju yang memang lebih menguasai teknologi dibanding negara yang sedang berkembang akan dengan mudah menguasai pasar untuk berbagai komoditi yang dihasilkan. Disisi lain seperti negara berkembang seperti Indonesia harus berjuang keras untuk dapat memasarkan produknya bila tidak mau didikte negara maju. Dalam situasi seperti ini, informasi menjadi suatu komoditi penting untuk meningkatkan daya saing suatu bangsa.

Pengembangan iptek telah berhasil meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan lahir batin. Kualitas SDM dalam mengembangkan iptek juga meningkat, antara lain ditandai dengan meningkatnya kegiatan litbang dan industri manufaktur yang berbasis teknologi.

Transformasi struktur perekonomian yang dilakukan melalui pembangunan industri telah meningkatkan peranan sektor industri terhadap produksi, nilai tambah, sumber devisa, dan penyerapan tenaga kerja[8].

Bidang Sosial Budaya, Kita menyadari bahwa perubahan sosial yang cepat dari proses pembangunan tidaklah selalu menghasilkan nilai yang posisif, karena terkadang dapat mengakibatkan dampak negatif yang mempengaruhi sasaran tertib masyarakat dan lingkungannya. Bertitik tolak dari penekanan itu, dapat dikatakan bahwa tertib sosial adalah pencereminan tertib pribadi, kelompok, golongan masyarakat dan dapat merupakan suatu kemampuan yang berkembang menjadi kekuatan nasional.

Perkembangan yang pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta semakin menonjolnya kepentingan ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong terwujudnya globalisasi, memberikan peluang terjadinya infiltrasi budaya asing ke dalam negara lainnya, yang cenderung mendorong untuk diterimanya budaya luar sebagai ukuran tata nilai dunia. Seperti diketahui bahwa kondisi budaya bangsa Indonesia mendapatkan pengaruh yang kuat melalui pers, televisi, radio dan film. Gelombang penetrasi budaya ini terutama melalui TV dapat kita rasakan pengaruh langsungnya. Kondisi demikian akan dapat mengaburkan visi masyarakat kita tentang budaya sendiri.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa faktor kemajuan teknologi informasi sangat mempengaruhi kondisi sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Bidang Pertahanan Keamnanan, Kita harus menyadari bahwa walaupun tingkat pertahanan keamanan selama ini mantap dan dinamis namun dalam era globalisasi informasi yang berkembang pesat dewasa ini, sudah barang tentu sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek pertahanan keamanan. Bahkan ada pepatah yang mengatakan bahwa ”siapa yang menguasai informasi, merekalah yang menguasai dunia”.

Adapun dampak kemajuan teknologi informasi yang harus diwaspadai terhadap aspek pertahanan keamanan nasional adalah kemungkinan penyadapan dan distorsi lalu lintas komunikasi pertahanan keamanan negara.

Paradigma penguasaan teknologi harus mempunyai wawasan yang mencakup berbagai aspek, misalnya aspek kemandirian, aspek kepemimpinan dalam arti harus berani menjadi technology leader tidak hanya sebagai technology follower, harus mempunyai orientasi yang berbasis iptek, harus mempunyai upaya industri, diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat[9].




PENUTUP

Kekuatan global yang diintrodusir oleh negara-negara maju melalui jaringan teknologi informasi, diarahkan guna melapangkan pengaruh liberailsasi universal yang menyangkut berbagai aspek kehidupan mulai ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan hankam. Teknologi informasi yang sudah mendunia ini, datang dan tidak mudah untuk dibendung oleh negara manapun juga. Dampak yang diakibatkan dan jaringan teknologi informasi ini, akan sangat positif bilamana informasi tersebut memberikan ruang dan peluang terhadap peningkatan kemajuan Iptek, yang akan mecerdaskan bangsa. Namun demikian akan berdampak negatif, manakala informasi tersebut kurang tepat dengan kultur dan budaya bangsa yang akan mempengaruhi sendi-sendi dan tatanan moral bangsa, sehingga menimbulkan potensi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.



[1] Arsjad, Mohammad Anwar; H. Faisal Basri; dan Ikhsan Mohamad. 1995. Sumber Daya Teknologi, dan Pembangunan. Jakarta; Diterbitkan atas kerjasama FE UI dengan Penerbit PT. Gramedia Pusaka Utama

[2] Ahmadjayadi Cahyana. 2004. Peran Teknologi Informasi Dalam Penyebarluasan Informasi Hukum di Indonesia. Jakarta ; Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.

[3] Sebagian pernyataan ini diungkapkan oleh Brian K. William, Stacey C, Sawyer dan Sarah H. Hutchinsorn dalam using Information Technology. A Practical Introduction to Computer and Communication, Mc Graw Hill, 1999

[4] John Naisbit, High Tech High Touch: Technology and Our Search Of Meaning, 1999.

[5] Giorgio De Michelis et al., A Three-Faceted View of Information System : The Challenge of Change, Communication of the ACM, December 1988.

[6] Ahmadjayadi Cahyana, Peran Teknologi Informasi Dalam Penyebarluasan Informasi Hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI. Jakarta. 2004

[7] John Delichte, Re-Inventing Commerce With Mobility, IT Journal 1st Quarter 2001. Bussiness Customer Organization, Hawlett Packard Company, Mountain View, California, USA, 2001

[8] Indyah Nurdyastuti, ed., Dialog Teknologi dan Industri 1997, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, 1997. hal. 67

[9] Indah Nurdyastuti, ed., Dialog Teknologi dan Industri 1997, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, 1997. hal. 67

Kepemimpinan

AKTUALISASI PERAN PEMIMPIN DALAM RANGKA

MEWUJUDKAN KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

BY. SUHARA GOLAN SIDABUTAR


PENDAHULUAN

Kepemimpinan pemerintahan pada semua tingkat pemerintahan mempunyai posisi yang strategis dalam usaha mewujudkan tujuan pemerintahan negara sesuai dengan cita-cita bangsa. Posisi strategis tersebut semakin dirasakan di lingkungan bangsa Indonesia yang sedang membangun dalam rangka mengisi kemerdekaan, karena pada dasarnya, sejarah suatu bangsa dan negara akan berkisar pada sejarah dan para pemimpin-pemimpinnya atau tokoh-tokohnya. Untuk itu diharapkan para pemimpin pemerintahan di semua tingkat menyadari posisinya dan berbuat sekuat tenaga untuk menggerakkan dan membimbing bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya melalui pembangunan nasional. Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia adalah satu jenis kepemimpinan di bidang pemerintahan atau kepemimpinan yang dijalankan oleh pejabat-pejabat pemerintahan, baik selaku pejabat badan legislatif, eksekutif maupun yudikatif, yang memiliki ciri-ciri yang khas yang terjabarkan dan dasar negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa yang mewarnai sistem pemerintahannya.

Melihat kenyataan di lapangan, dapat diamati bahwa kinerja dan Kepemimpinan Pemerintahan sampai saat ini masih belum sesuai dengan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia. Hal tersebut tercermin dalam hampir semua sendi kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia yang semakin sulit dan ditambah lagi dengan stabilitas politik yang semakin menurun, menambah semakin terpuruknya Indonesia ke dalam krisis nasional yang berkepanjangan.

Menghadapi arus globalisasi yang semakin deras dan berpengaruh terhadap perkembangan lingkungan strategis, yang dapat menciptakan peluang dan kendala dalam pelaksanaan pembangunan nasional ke depan yang semakin kompleks, diperlukan aktualisasi Kepemimpinan Pemerintahan yang sejalan dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasionalnya, sesuai dengan jiwa dan semangat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945.

Pelaksanaan Pembangunan Nasional yang antara lain bertujuan untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin, menuju masyarakat makmur yang berkeadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, membutuhkan Kepemimpinan Pemerintahan yang berkualitas secara berkesinambungan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan jaman secara aktual. Sehingga, aktualisasi Kepemimpinan Pemerintahan di segala tingkatan yang berwawasan global dan bertindak lokal serta memiliki wawasan yang jauh ke depan perubahan inilah yang diperlukan guna meningkatkan stabilitas politik dalam rangka mengatasi krisis nasional.

Pada umumnya kepemimpinan Nasiona Indonesia, suka maupun
tidak suka mayoritas diisi oleh elit partai politik, yang pada saat ini
keberadaannya sangat mengkhawatirkan, sehingga mengalami krisis
kepercayaan masyarakat yang diakibatkan dari pada tingkah laku para elit partai politik yang hanya memikirkan dirinya sendiri ataupun kelompoknya.
Diperlukannya penyelenggara negara untuk memiliki pedoman tentang landasan etika aparaturnya berkaitan dengan sifat kekuasaan yang cenderung menyeleweng, maka kekuasaan pemerintah dapat dibatasi melalui hukum dan etika.

Pada saat yang sama penyelenggara negara juga perlu komitmen yang kuat terhadap tugas yang diembannya sebagai amanah rakyat dengan ditingkatkannya moral untuk menjaga citra yang baik dihadapan masyarakat, dengan modal dasar kepribadian seperti itu, aparat penyelenggara dapat dibina lebih lanjut, agar membangun komitmen yang spesifik untuk mentaati nilai-nilai etika profesinya. Dengan kata lain, ketaatan etis tidaklah terbangun dalam kevakuman iman dan moral seseorang, ketaatan itu harus terbangun di atas landasan iman yang kuat dan moral yang tinggi. Juga perlu dipahami bahwa etika pemerintahan atau etika kepemimpinan nasional tidaklah berdiri sendiri, penegakannya terjalin erat dengan pelaksanaan prinsip negara hukum. Itulah sebabnya sebuah pemerintahan yang bersih, segala tingkah laku dan kebijakannya berangkat dan komitmen moral yang kuat, hanya bisa diharapkan dalam sebuah negara hukum.

PEMBAHASAN

Kepemimpinan pada hakekatnya merupakan tehnik atau gaya untuk menyelaraskan hubungan antara pemimpin dengan yang dipimpinnya. Juga
merupakan kemampuan seseorang untuk mengembangkan dirinya dalam jabatannya, yang menuntut adanya kemahiran dalam membaca situasi yang terjadi dalam organisasi dan lingkungannya, sehingga dapat diciptakan suatu kondisi yang kondusif bagi kehidupan organisasi dalam mencapai tujuannya.
Untuk itu, kepentingan organisasilah yang menjadi kepentingan yang utama,
sehingga kepentingan pengawak organisasi, terutama kepentingan pemimpinnya, harus diselaraskan dengan kepentingan organisasi. Penyimpangan atau deviasi (deviation) antara kepentingan pemimpin organisasi dengan kepentingan organisasi atau kepentingan pemimpin dengan yang dipimpinnya, harus sekecil mungkin.

Proses panjang perjalanan sejarah suatu bangsa dalam rentang waktu
tertentu, pasti akan melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa dan
berdasarkan pola kepemimpinannya itulah arah perjalanan sebuah bangsa
akan ditentukan. Dengan kata lain, karena pada dasarnya sejarah suatu
bangsa dan negara juga akan berkisar pada sejarah dan pemimpin-pemimpinnya, maka kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam suatu negara dapat dipergunakan sebagai tolok ukur dari keberhasilan kepemimpinan pemerintahan di negara tersebut. Berdasarkan pengamatan dan penilalan dari para pakar pemerintahan, maka secara kualitatif kepemimpinan pemerintahan pada masa kini cenderung mengalami degradasi, hal tersebut dapat dilihat dari maraknya gejolak sosial yang timbul di dalam masyarakat pada akhir-akhir ini, yang dampaknya dapat dilihat dan dirasakan dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mengamati kilas balik sejarah sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pasang surut stabilitas politik mengakibatkan terjadinya berbagai krisis dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya dalam proses pergantian kepemimpinan pemerintahan. Sehingga era kepemimpinan pemerintahan secara tegas terbagi-bagi sesuai dengan kepemimpinan yang berperan pada masa tersebut, yaitu Era Orde Lama atau Era Soekarno, Era Orde Baru atau Era Soeharto, Era Transisi atau Era Habibie, Era Reformasi atau Era Abdurrahman Wahid, Era Reformasi Gotong Royong atau Era Megawati dan Era Reformasi Indonesia Bersatu atau Susilo Bambang Yudoyono.

a. Era Orde Lama / Era Soekarno (1945 1966)

Perjuangan merebut kemerdekaan dari tangan penjajah merupakan kelanjutan dari sikap dan keinginan pemuda dalam mewujudkan tanah air dan bangsa yang satu, yaitu Indonesia. Kemampuan elit kepemimpinan bangsa pada saat itu dalam menggerakkan rakyat demikian menonjol, sehingga menimbulkan rasa kesetiakawanan dan rela berkorban yang terpadu menjadi semangat juang yang sangat kokoh.

Melalui perjuangan yang panjang, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya dan membentuk pemerintahan negara Indonesia. Berdasarkan Undang Undang Dasar tahun 1945 yang di undangkan pada tanggal 18 Agustus 1945, maka bentuk negara kesatuan Indonesia adalah Republik dan Ir. Soekarno diangkat sebagai Presiden pertama dengan Wakil Presiden adalah Drs. Mohammad Hatta. Perangkat pemerintahan dengan sistem Presidensil dibentuk dan sebagai negara republik, maka kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh suatu badan yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan legislatif, juga terdiri wakil-wakil rakyat yang keanggotaannya ditentukan oleh Undang Undang.

Gaya kepemimpinan yang diterapkan oleh Ir. Soekarno berorientasi pada moral dan etika ideologi yang mendasari negara atau partai, sehingga sangat konsisten dan sangat fanatik, cocok diterapkan pada era tersebut. Sifat kepemimpinan yang juga menonjol dan Ir. Soekarno adalah percaya diri yang kuat, penuh daya tarik, penuh inisiatif dan inovatif serta kaya akan ide dan gagasan baru. Sehingga pada puncak kepemimpinannya, pernah menjadi panutan dan sumber inspirasi pergerakan kemerdekaan dari bangsa-bangsa Asia dan Afrika serta pergerakan melepas ketergantungan dari negara-negara Barat (Amerika dan Eropa).

Berbagai gejolak di tanah air terjadi selama kepemimpinan Presiden Soekarno, akibat dari adanya kebhinekaan dan pluralitas masyarakat Indonesia serta ketidakpuasan memunculkan gerakan-gerakan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa melalui pemberontakan-pemberontakan yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), antara lain DI/TII, Permesta dan yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Gerakan Papua Merdeka (GPM). Ir. Soekarno adalah pemimpin yang kharismatik, memiliki semangat pantang menyerah dan rela berkorban demi persatuan dan kesatuan serta kemerdekaan bangsanya. Namun berdasarkan perjalanan sejarah kepemimpinannya, ciri kepemimpinan yang demikian ternyata mengarah pada figur sentral dan kultus individu. Menjelang akhir kepemimpinannya terjadi tindakan politik yang sangat bertentangan dengan UUD 1945, yaitu mengangkat Ketua MPR (S) juga sebagai Menteri, sehingga kedudukan Presiden berada di atas MPR (S).

b. Era Orde Baru / Era Soeharto (1966 - 1998)

Diawali dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tahun 1966 kepada Letnan Jenderal Soeharto, maka Era Orde Lama berakhir diganti dengan pemerintahan Era Orde Baru. Pada awalnya sifat-sifat kepemimpinan yang baik dan menonjol dari Presiden Soeharto adalah kesederhanaan, keberanian dan kemampuan dalam mengambil inisiatif dan keputusan, tahan menderita dengan kualitas mental yang sanggup menghadapi bahaya serta konsisten dengan segala keputusan yang ditetapkan. Gaya Kepemimpinan Presiden Soeharto merupakan gabungan dari gaya kepemimpinan Proaktif-Ekstraktif dengan Adaptif-Antisipatif, yaitu gaya kepemimpinan yang mampu menangkap peluang dan melihat tantangan sebagai sesuatu yang berdampak positif serta mempunyal visi yang jauh ke depan dan sadar akan perlunya langkah-langkah penyesuaian.

c. Era Transisi / Era Ha bible (1998 1999)

Lengsernya Presiden Soeharto ditandai dengan serah terima jabatan Presiden, dari Presiden Soeharto kepada Wakil Presiden Prof. Dr. Ing. B.J Habibie pada Mei 1998. Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa pemerintahan Presiden Habibie hanyalah pemerintahan transisi yang bersifat sementara. Pemenintahan pada masa Presiden Habibie juga dianggap hanya lanjutan dari pemerintahan Orde Baru, karena masih mempunyai kaitan yang erat merupakan kroni dari mantan Presiden Soeharto.

Sebenarnya gaya kepemimpinan Presiden Habibie adalah gaya
kepemimpinan Dedikatif-Fasilitatif, merupakan sendi dan Kepemimpinan Demokratik. Pada masa pemerintahan B.J Habibie ini, kebebasan pers dibuka lebar-lebar sehingga melahirkan demokratisasi yang lebih besar. Pada saat itu pula peraturan-peraturan perundang-undangan banyak dibuat. Pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Setelah B.J Habibie turun, maka suatu pemilihan demokratis untuk pertama kalinya dalam tiga dasawarsa, terpilihlah duet K.H Abdurrahman Wahid-Megawati Sukarnoputri sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan langsung di Majelis Permusyawaratan Rakyat.


d. Era Reformasi / Era Abdurrahman Wahid (1999 2001)

Melalui Poros Tengah, K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih sebagai Presiden RI ke empat dan Megawati Soekarnoputni sebagai Wakil Presiden ke delapan, walaupun Partainya Ibu Megawati, PDI-Perjuangan, adalah Partai pemenang Pemilu. Hal tersebut menunjukkan bahwa Kepemimpinan Pemenintahan di Era Reformasi lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dari pada kekuasaan. Gaya kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid adalah gaya kepemimpinan Responsif-Akomodatif, yang berusaha untuk mengagregasikan semua kepentingan yang beraneka ragam yang diharapkan dapat dijadikan menjadi satu kesepakatan atau keputusan yang memihki keabsahan. Pelaksanaan dan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan diharapkan mampu menggerakkan partisipasi aktif para pelaksana di lapangan, karena merasa ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan atau kebijaksanaan.

Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan dari jabatannya, dilanjutkan dengan pemilihan dan pengangkatan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI kelima serta pemilihan dan pengangkatan Hamzah Has sebagai Wakil Presiden kesembilan.

e. Era Reformasi Gotong Royong/ Era Megawati (2001 - 2004)

Sidang Istimewa MPR pada bulan Juli 2001 mengantarkan duet Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Has menduduki kursi kepresidenan dan Wakil Presiden, walaupun tanpa kehadiran dan persetujuan beberapa anggota Fraksi yang mendukung Dekrit yang dikeuarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Ibu Megawati yang pada pasca Pemilu 1999 yang lalu diragukan kemampuannya dalam memimpin negara, ternya mampu menyusun anggota Kabinet, yang dinamai Kabinet Gotong Royong, yang cukup representatif, di luar perkiraan sebagian besar masyarakat yang menduga bahwa Kabinet Megawati juga tidak akan jauh dari Kabinet Gus Dur atau Kabinet Reformasi yang sarat termuati oleh kompromi politik. Kabinet Gotong Royong belum memulai pekerjaannya, namun pasar sudah merespon positif, yaitu dengan menguatnya nilal tukar Rupiah dari kisaran di atas Rp. 10.000,- per Dollar Amerika menjadi di bawah Rp. 9.000,- dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan adanya kunjungan dari Perdana Menteri Australia yang sejak awal dari Era Reformasi selalu mengambil posisi yang berseberangan dengan Indonesia, khususnya dalam masalah Timor Timur. Undangan dari Presiden Amerika Serikat, George W. Bush, semakin memperkuat legitimasi Presiden Megawati, baik di dalam negeri maupun dimata internasional.

Kepemimpinan Pemerintahan Era Presiden Megawati mampu membenahi sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya dalam penegakkan hukum dan disiplin serta pemberantasan KKN di semua lapisan masyarakat guna meningkatkan stabilitas politik dalam rangka mengatasi krisis nasional.


f. Era Reformasi Indonesia Bersatu / Era SBY (2004 – sekarang)

Pasca pemilu langsung tahun 2004 yang menhasilkan duet kepemimpinan nasional SBY – JK dan Kabinet Indonesia Bersatu telah melakukan kebijaksanaan nasional dan landasan kerja guna membangun pemerintahan yang baik dan bebas KKN, melanjutkan reformasi birokrasi, dan mempercepat pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan Indonesia yang ADAM (Aman dan Damai), ADEM (Adil dan Demokrasi), dan BAHTERA (Tambah Sejahtera) dengan lima agenda utama, yaitu : Peace, Justice, Democracy dan Prosperity (Perpres No. 7/2005), serta mewujudkan Good Govermance dan Clean Government.

Implementasi kebijakan di atas direalisasikan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan keputusan presiden RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIMTAS TIPIKOR).

Strategi kebijakan untuk mewujudkan Good Governance pada dasarnya mengacu kepada Asas-asas kepemerintahan yang baik. Asas-asas kepemerintahan yang baik terdiri dari 13 butir yaitu: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas jangan mencampur adukkan kewenangan, asas permainan yang layak, asas keadilan dan kewajaran, asas menanggapai pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan.

Menurut UNDP (1997) Strategi kepemimpinan untuk mewujudkan Good Governance mengacu kepada dasar-dasar kepemerintahan yang baik yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Partisipasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam proses pengambilan keputusan, dan memiliki kebebasan berpendapat dan berserikat secara konstruktif.

2. Aturan hukum (rule of law), hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminatif.

3. Transparansi, berbagai proses kelembagaan dapat diakses secara bebas oleh mereka yang membutuhkan.

4. Daya tanggap (responsiveness), setiap institusi dan prosesnya harus diupayakan untuk melayani stakeholders.

5. Birokrasi konsensus, pemerintah bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus.

6. Berkeadilan (equity), memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk memelihara dan meningkatkan kualitas hidupnya.

7. Efektivitas dan efisiensi, setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya atas berbagai sumber daya yang tersedia.

8. Akuntabilitas (accountability), semua elemen masyarakat (negara, swasta, dan masyarakat madani) harus membuat pertanggungjawaban kepada publik.

9. Bervisi strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan berjangka panjang terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangungan manusia dan lingkungan.

10. Saling keterkaitan (interrelated), keseluruhan prinsip-prinsip di atas harus bersinergi dan saling terkait (mutally reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tingkah laku politik Kepemimpinan Pemerintahan adalah lemahnya kesadaran hukum, kurangnya komunikasi politik, latar belakang pendidikan yang kurang memadai serta kurangnya koordinasi antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Perjalanan sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya selalu diwarnai dengan pasang surutnya kehidupan politik yang berdampak kepada stabilitas politik. Merosotnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bentuk krisis nasional bersumber dari aktualisasi Kepemimpinan Pemerintahan yang tidak sesuai dengan moral dan etika Kepemimpinan Pemerintahan yang berdasarkan Pancasila, antara lain:

1) Lemahnya aktualisasi Kepemimpinan Pemerintahan yang mampu meningkatkan stabilitas politik.

2) Tidak konsistennya penegakan moral dan etika Kepemimpinan Pemerintahan.

Untuk seorang pemimpin negara bangsa “nation state” akseptabilitas itu menyangkut sejauh mana ia mampu mengelola dukungan sumber daya politik baik secara legal maupun aktual. Dalam kondisi Indonesia dewasa ini dukungan sumber daya politik, yang penting untuk dikelola meliputi dukungan politik DPR/Partai politik, kelompok Islam, militer, pelaku usaha, LSM dan dunia internasional. Tanpa mampu mengimplementasikan unsur-unsur sumber daya politik tersebut, seorang pemimpin akan mudah digoyang dalam menjalankan peran dan fungsi kepemimpinannya yang pada akhirnya akan mengganggu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bagi seorang pemimpin, ada lima inti kredibilitas yang digolongkan sebagai lima C dan meliputi “Conviction, Character, Courage, Composure” dan Competence” (Steven M. Bomstain dan Anthony F. Sands, The Puzzle of Leadership”, dalam Frances Hasselbein, 1996, “Leader of The Future”, The Dracer Foundation, New York) “Conviction” diwujudkan dalam bentuk keyakinan dan komitmen. Character” dicerminkan dalam bentuk integritas, kejujuran, respek dan kepercayaan yang konsisten. “Courage” adalah wujud dari keberanian dan kemauan untuk bertanggung jawab atas keyakinannya, bahkan kalau perlu berani untuk merubah diri. ”Composure” merupakan cerminan dan ketenangan batin, berupa kemampuan untuk memberikan reaksi dan emosi yang tepat dan konsisten dalam menghadapi situasi yang kritis “competence” adalah wujud dari keahlian, keterampilan dan profesionalitas. Untuk pemimpin suatu negara bangsa khususnya Indonesia, lima inti kredibilitas tersebut masih harus dilengkapi dengan dua hal yaitu memiliki visi jauh ke depan atau disebut Visioner dan memiliki sistem nilai yang berakar kepada budaya dan filosofi bangsa Indonesia.

Sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang kita alami selama ini. kita telah memetik pelajaran bahwa yang menjadi akar penyebab awalnya adalah kurang berjalannya sistem pemerintahan yang demokratis. Segala sesuatunya berjalan sekedar sebagai proses formalitas. Ada badan-badan permusyawaratan dan perwakilan rakyat, tetapi keberadaannya lebih bersifat formal institusional dari pada substansional dengan jiwa dan semangat UUD 1945.

PENUTUP

Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, adalah sebuah perjuangan yang menuntut keseriusan semua pemimpin dan jajaran untuk bekerja keras mengenai berbagai permasalahan bangsa dan tantangan global yang sedemikian rumit.

Kondisi bangsa kita saat ini menghadapi ujian yang sangat dahsyat, bukan karena hanya krisis multidimensional yang belum juga terselesaikan, tetapi menyangkut pula hilangnya ketauladanan, sifat panutan dari para pemimpinnya. Banyak kita saksikan para pemimpin bangsa ini tidak satu hati dengan perkataannya, juga tidak satu kata dengan perbuatannya.

Proses perubahan dapat dilakukan mulai dari tahapan peningkatan kualitas dan peran para pemimpin dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya masing-masing secara profesional mewujudkan kondisi kepemerintahan yang baik (Good Governance) menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean Goverment).

Kondisi pemerintahan dengan kualitas aparatur yang baik dapat dicapai jika upaya pemberdayaan segenap aparatur pemerintah diimbangi dengan upaya aktualisasi nilai-nilai kepemimpinan, keteladanan, integritas moral dan etika segenap pimpinan baik dari tingkat bawah sampai pada tingkat pimpinan puncak nasional.

Sosok pemimpin tauladan adalah sosok pemimpin yang mampu menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin serta memiliki daya kenegarawanan dan ketauladanan. Marilah kita semua, sesuai dengan jenjang dan proporsinya untuk selalu berprinsip 3 AS yaitu, bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas yang berpedoman pada 3 TIF yaitu positif, kontributif dan produktif.

Keamanan Internasional

ANALISA TERHADAP PERAN DEWAN KEAMANAN PBB

DALAM MEMELIHARA PERDAMAIAN DAN
KEAMANAN INTERNASIONAL


BY. Suhara Golan Sidabutar


Pendahuluan
Dewan Keamanan PBB bertanggung jawab terhadap usaha pemeliharaan perdamaian dan keamanan dunia. Dewan ini merupakan badan PBB yang paling berkuasa karena dapat mengambil keputusan yang mengikat semua anggota PBB untuk mematuhi dan melaksanakannya. Dewan Keamanan dipimpin oleh seorang ketua yang dijabat secara bergilir sebulan sekali oleh anggota Dewan Keamanan berdasarkan urutan abjad nama awal negara anggotanya. Dewan keamananlah yang bisa mengenakan sanksi atau tindakan militer terhadap suatu negara.[1]

Dewan Keamanan ini terdiri dari 15 (limabelas) negara anggota, 5 (lima) diantaranya adalah anggota tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, dan China. Anggota tetap ini mempunyai hak untuk memveto putusan yang akan diambil oleh Dewan Keamanan dengan cara menolak dan melawan putusan tersebut. Sebagai kunci dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia, Dewan Keamanan mempunyai beberapa fungsi utama. Dewan Keamanan ini membantu untuk menyelesaikan sengketa secara damai, membentuk dan mengatur pasukan penjaga keamanan PBB, dan mengambil langkah-langkah khusus terhadap negara atau pihak-pihak yang tidak patuh terhadap keputusan DK PBB.

Walaupun Dewan Keamanan telah melakukan upaya yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya, tetapi pada kenyataannya masih terdapat berbagai permasalahan yang telah menyebabkan ketidakefektifan dari fungsi Dewan Keamanan PBB tersebut. Keamanan dan perdamaian dunia belum dapat diciptakan dan dipelihara. Konflik masih terjadi di berbagai daerah di belahan dunia. Pemegang hak veto dari negara anggota tetap mempunyai kekuatan untuk membendung setiap keputusan yang akan berdampak merugikan bagi kepentingan mereka ataupun sekutunya masing-masing, ataupun contoh lainnya bahwa keputusan yang telah diambil, biasanya hanya menjadi “lip service” bagi pengimplementasian berikutnya.

Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dunia sekarang ini adalah Dewan Keamanan yang dapat melihat permasalahan sejak dini, Dewan yang dapat menghalangi dan mencegah terjadinya serangan antara negara-negara, serta Dewan yang mampu menjadi perantara dalam melaksanakan penyelesaian konflik.

Berangkat dari uraian di atas, makalah akan menganalisa peran dari Dewan Keamanan PBB dalam menciptakan dan memelihara keamanan dan perdamaian internasional, apa yang sudah berhasil dan sedang dikerjakan oleh PBB dan apa yang belum dan seharusnya dilakukan demi terciptanya keamanan Internasional serta faktor-faktor yang mempengaruhi PBB sehingga belum dapat menciptakan keamanan dan perdamaian internasional.


Pasukan Pemelihara Perdamaian (PPP)

Tujuan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan ini dicapai dengan cara-cara damai melalui upaya untuk mencegah dan meniadakan ancaman terhadap perdamaian. Di samping itu, untuk mencapai tujuannya, PBB juga melakukan tekanan terhadap negara agresor atau negara pelanggar perdamaian. Berdasarkan prinsip peradilan dan hukum internasional, PBB senantiasa berupaya menyelesaikan perselisihan antarnegara dengan mengutamakan jalan damai.[2]

Pemelihara perdamaian, menurut definisi PBB, adalah "cara untuk menolong negara-negara yang tercabik-cabik konflik untuk menciptakan kondisi perdamaian yang dapat dipertahankan."[3]

Piagam PBB memberikan kepada Dewan Keamanan PBB kekuasaan dan tanggung jawab untuk mengambil tindakan bersama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Karena alasan ini, komunitas internasional biasanya berpaling kepada Dewan Keamanan untuk memberikan otorisasi untuk operasi pemeliharaan perdamaian, dan semua misi Pemeliharaan Perdamaian PBB harus memperoleh otorisasi dari Dewan Keamanan. Kebanyakan dari operasi-operasi ini dibentuk dan diimplementasikan oleh PBB sendiri dengan pasukan-pasukan yang melayani di bawah komando operasional PBB. Dalam hal ini, para anggota pasukan pemelihara perdamaian tetap menjadi anggota masing-masing angkatan bersenjata mereka, dan tidak membentuk suatu “Pasukan PBB” yang independent, karena PBB tidak mempunyai pasukan seperti itu.

Jika Dewan Keamanan gagal melaksanakan tugas pokoknya karena tidak adanya kesepakatan di atara para anggota tetap, maka berdasarkan resolusi tentang penyatuan untuk Perdamaian yang ditandatangani tanggal 3 November 1950, Majelis Umum harus segera membuat rekomendasi kepada anggotanya untuk melaksanakan tindakan gabungan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam rekomendasi ini termasuk pengertian penggunaan kekuatan bersenjata untuk mengatasi agresi atau jenis pelanggaran lain. [4]

Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok tindakan itu adalah sebagai berikut:[5]

1. Preventive Diplomacy

Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengketa di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi–organisasi regional berkerjasama dengan PBB.

2. Peace Making

Peace Making adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara–cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada diantara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara–cara damai. [6]


3. Peace Keeping

Peace Keeping adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang. Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. Peace Keeping merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, Peace Keeping telah menciptakan stabilitas yang berarti di wilayah konflik. Sejak 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping. Sampai Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya dibawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya.

4. Peace Building

Peace Building adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur–struktur guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. Peace Building lahir setelah berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerjasama konkret yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan diantara mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi perdamaian.

5. Peace Enforcement

Disamping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu Peace Enforcement (Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (the “teeth” of the United Nations). [7]

Contoh dan penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam PBB sehubungan dengan kebijakan Negara tersebut menduduki Namibia. Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir.

Organ-organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri dari Majelis Umum, Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional. [8]

Penilaian Terhadap Balans PBB

Penilaian orang terhadap PBB bermacam-macam. Penilaian itu tidak lagi didasarkan semata-mata atas maksud dan tujuan PBB seperti yang tertera pada piagamnya, tetapi penilaian itu banyak bercampur dengan praktek pelaksanaan piagam PBB dalam aplikasinya. ”Promise” Piagam PBB diuji dan dikaji oleh ”performace” nya. Janji dan cita-cita diuji dan dikaji oleh kesanggupan dan praktek pelaksanaan. [9]

Dewasa ini banyak yang mengibaratkan PBB itu sebagai ”mirror”, yaitu cermin dari dunia internasional. Begitu dunia internasional, begitu juga PBB. Ada pula yang mengibaratkan PBB sebagai suatu ”spons”, yaitu suatu penyedot air. Laksana air masuk ke dalam spons, yang kemudian dikeluarkan lagi sebagai air oleh spons itu, maka demikianlah diibaratkan setiap pembicaraan situasi internasional ke dalam forum PBB. Ada pihak lain yang mengibaratkan PBB sebagai ”prisma”, yaitu semacam cermin segitiga. Setiap sinar terang yang masuk ke dalam prisma tidak dikembalikan begitu saja seperti kalau masuk ke dalam cermin biasa, tetapi dikembalikan dengan secara ”distorted a little”, secara berbelok dan berubah sedikit. Malahan menjadi bercorak, sesuai dengan hukum Newton tentang sinar yang masuk dalam prisma. Belokan dan perubahan sinar itu ada yang membaik, ada juga yang memburuk. Dengan kata lain : setiap situasi internasional, kalau masuk kedalam forum PBB mengalami sorotan pandangan yang sedikit berbeda dari situasinya itu sendiri dan keluarnya pun agak berbeda pula. [10]

Disamping pengibaratan dan penilaian tersebut di atas tentang PBB, yang ditinjau dari segi yuridis legal dan politis, maka ada pula yang meninjaunya dari sudut ”filosophis-culturil”. Satu diantaranya ialah berasal dari seorang bekas – pegawai Sekretariat, berbangsa Irlandia dan bernama Connor Cruise O’Brien, yang pada tahun 1961 meninggalkan PBB. Berlandaskan apa yang ia lihat dari belakang layar Sekretariat PBB, maka beliau menamakan PBB sebagai suatu drama kramat, suatu ”sacred drama”, dimana pemain-pemainnya (yaitu para delegasinya) setiap kali menjalankan semacam ”ritual”, semacam ”upacara kramat”, yang mirip dengan tiap upacara drama dan yang mengandung didalamnya dua pencerminan alam kejiwaan, yaitu ”fear and prayer”, ketakutan dan pemujaan. Di dalam ”drama keramat” ini dimana gedung Majelis Umum merupakan ”stage set for a continuous dramatization of world history” (panggung untuk secara continue mendramatisir sejarah dunia), maka sebenarnya PBB tidak pernah “act” (bertindak), melainkan selalu “acting”, yaitu “main sandiwara”. PBB sebagai tempat ”sacred drama” demikian selalu memerlukan ”play acting, symbolism and ritual”).[11]

Apabila kita melihat berbagai masalah yang dirundingkan dalam forum PBB, maka semua gambaran di atas perlu kita renungkan sebentar, tanpa terseret pada pandangan yang terlalu muluk-muluk, yaitu “the dreamer’s view” (pandangan seorang yang mimpi), atau tersirat dalam pandangan yang “sinis”, yaitu pandangan yang negative bercampur putus harapan. Pandangan yang terbaik adalah pandangan yang realistis, yaitu suatu pandangan yang berdaya melihat segi-segi positipnya dari PBB sambil mengakui kelemahan-kelemahannya dan fakta-fakta penghambatnya, disertai dengan ikhtiar untuk membantu mengatasi penghambat-penghambat tersebut. [12]

PBB sejak lahirnya hingga sekarang ini dapat berfungsi sebagai suatu alat politik internasional untuk menghindarkan atau memperkecil kemungkinan timbulnya perang global. Kenyataan ini dapat dicatat sebagai salah satu hal yang positif dalam balansnya PBB. Kebalikannya ialah bahwa tak berdayanya PBB untuk mencegah timbulnya ”local” wars seperti di Vietnam dan Timur Tengah merupakan hal yang negatif dalam balansnya PBB. Hal-hal positif dalam balansnya PBB akibat daripada kesadaran dan kesediaan pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan jalan ”negotiated settlements”, yaitu penyelesaian melalui perundingan, di bawah pengayomannya PBB.

Sebagai contoh yang menonjol dalam usaha ini ialah penyelesaian melalui perundingan atau ”negotiated settlement” mengenai pertikaian Indonesia-Belanda (1947-1949), Kashmir (1948), Timur Tengah (1947-1949), dan Irian Barat (1962-1969). PBB juga berhasil untuk bertindak sebagai ”polisi” dengan dibentuknya ”peace-keeping forces” untuk Congo (1960) dan Cyprus (1964), Timur Tengah (1965).

Apabila dilihat bahwa produksi persenjataan dan alat-alat militer oleh negara-negara yang dapat memperkembangkan suatu military industrial compleks makin tahun makin bertambah, penimbunan persenjataan nuklir oleh negara-negara nuklir makin tahun makin meningkat, perdagangan persenjataan konvensional dari negara-negara yang industri perangnya sudah maju ke negara-negara yang belum maju makin menaik, maka sebenarnya dibidang perlucutan persenjataan ini PBB mengalami suatu kemacetan yang serius, bahkan boleh dikatakan suatu kegagalan. [13]

Kegagalan PBB Menyelesaikan Konflik

Kegagalan PBB mencegah pecahnya perang Irak, menyusul invasi AS dan sekutunya ke Irak pada tahun 2003. Program yang dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB pada tahun 1995 itu memungkinkan Irak menjual minyaknya kepada dunia untuk ditukar dengan makanan, obat-obatan dan kebutuhan lainnya yang diperlukan rakyat Irak yang mengalami dampak sanksi ekonomi setelah Irak menyerang Kuwait. [14]


Konflik di kawasan Afrika, Timur Tengah, serta peningkatan peran organisasi kawasan dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Adanya sejumlah situasi konflik di Afrika, yaitu antara Eritrea dan Ethiopia, konflik di Darfur, Somalia, Republik Demokratik Kongo serta Sierra Leone. Kawasan Afrika selama ini memang mendominasi pembahasan di Dewan Keamaman, sekitar 75% masalah yang dibahas oleh DK-PBB adalah menyangkut situasi di Afrika.

Konflik dan situasi di Timur Tengah, menyangkut Resolusi 1701 tentang konflik di Lebanon serta konflik yang berlarut-larut antara Israel dan Palestina. Dengan melihat kondisi konflik di atas, maka perlu adanya kajian apakah Dewan Keamanan selama ini dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional telah benar-benar memanfaatkan kemampuan yang ada di berbagai kawasan dunia.[15] Atau mungkinkah negara-negara pemegang hak veto dari negara tetap akan membendung setiap keputusan apabila tidak berpihak kepada negara dan sekutunya?

Aksi-aksi terorisme telah mengubah wajah dunia. Peta konflik dunia tak lagi berkutat pada perang antar-negara atau antar-kawasan, tetapi juga perang terhadap kelompok yang tidak mengenal spesifikasi teritorial. Sebagai sebuah jaringan, kelompok teroris ada dimana-mana, bahkan di jantung Amerika atau Inggris sekalipun. Terkuaknya rencana peledakan pesawat untuk penerbangan Trans Antlantik di Bandara Heatrow, London, membuktikan bahwa para teroris tetap tak mau menyurutkan rencana-rencana mereka mengacaukan kepentingan Amerika dan sekutunya. Sekarang menjadi momen penting bagi warga dunia (terutama pemerintah-pemerintahnya) untuk bersama-sama memerangi “hantu” terorisme yang telah merusak kepentingan-kepentingan kemanusiaan. [16]

Penutup

Pengamatan terhadap kecenderungan penugasan operasi PPP PBB akhir-akhir ini menunjukkan perlunya suatu pengkajian yang mendalam mengenai perubahan kebijaksanaan PBB yang berkaitan dengan upaya pemeliharaan perdamaian dan keamanan dunia. Kecenderungan tersebut memperlihatkan persengketaan antarnegara dan intranegara terus meningkat. Ini berarti keperluan dunia akan PPP PBB juga akan meningkat.

Secara khusus, kasus Bosnia-Hercegovina mengadung pertentangan pendapat yang tajam di antara anggota PBB mengenai peranan yang dimainkan PBB. Banyak negara yang menuding Amerika Serikat menerapkan standar ganda dalam aksi-aksi pemeliharaan perdamaiannya. Sudah banyak negara yang menuduh Amerika Serikat yang selalu ingin menjadi polisi dunia sesungguhnya cuma ingin menjadi polisi dunia apabila kepentingan nasionalnya terusik. Kalau kepentingan negara lain atau kepentingan regional di luar Amerika Serikat terganggu, maka negara adikuasa itu tidak akan melalukan suatu tindakan nyata.

Selain itu, kasus Bosnia-Hercegovina juga mengundang pendapat-pendapat baru dari para negarawan. Beberapa negara menghendaki PBB segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan penyerbuan Serbia ke arah daerah-daerah aman yang telah ditetapkan oleh PBB. Negara-negara ini menghendaki penghapusan peran PBB sebagai pemelihara perdamaian. Mereka menuntut perwujudan peran PBB yang dinamis sehingga dunia bisa melihat hasil nyata yang telah dilakukan oleh PBB. [17]

Semakin banyak negara menuntut PBB untuk bersikap sepenuhnya netral dalam penyelesaian persengketaan. Tuntutan ini muncul karena mereka selama ini mengamati PBB (yang dipengaruhi negara-negara besar) pada kenyataannya cenderung untuk mendukung salah satu pihak yang bersengketa.[18]


Referensi

Unated Nations, The Unated Nations At Forty, A Foundation to Build On, New York, 1985.

Dr. H. Roeslan Abdulgani, 25 Tahun Indonesia-PBB, Penerbit PT. Gunung Agung, Jakarta, 1972.

ABRI dan PBB, Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, 1995.

Makarim Wibisono, Tantangan Diplomasi Multilateral, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2006.




[1] ABRI dan PBB, Departemen Pertahanan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, 1995.

[2] ABRI dan PBB, Departemen Pertahanan Keamanan Republik Indonesia, 1995, Jakarta

[3] J.G. Merrills, International Disputes Settlement, Cambrige: CambrigeU.P., 2nd ed., 1995,hlm.179

[4] ABRI dan PBB, Rakan Offset, Jakarta, Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, hal 74

[5] Boutros Boutros-Ghali, An Agenda for Peace, New York: United Nations,1992,hlm.12

[6] Eduardo Jimenez De Arechaga, United Nations Security Council, Encylopedia of Public International Law, Instalment 5 1983, hlm.346

[7] Thomas M. Franck and Faiza Patel, UN Police Action in Lieu of War: The Order Chapters,85:1 AJIL,65 (1991)

[8] Huala Adolf, SH.,LL.M., Ph.D, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika. Jakarta

[9] 25 Tahun Indonesia – PBB, Dr. H. Roeslan Abdulgani, Penerbit PT. Gunung Agung – Jakarta 1972.

[10] Lincoln P. Bloodmfield : The U. N. At twenty and after Headline Series No. 173, October 1965.

[11] Connor Cruise O’Brien : UN the sacred Drama tahun 1968, hal. 9.

[12] Maurice Waters dalam : The UN, International Organization and Administration, tahun 1967, Preface.

[13] 25 Tahun Indonesia – PBB, Dr. H. Roeslan Abdulgani, Penerbit PT. Gunung Agung – Jakarta, 1972.

[14] http://portal.antara.co.id/arc/2006/12/20/kofi_annan_ratapi_kegagalan_pbb_ henti kan_perang_irak/

[15] http://www.kapanlagi.com/h/0000197425.html

[16] http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A3660_0_3_0_M

[17] ABRI dan PBB, Departemen Pertahanan dan keamanan Republik Indonesia Jakarta, 1995, Rekan Offset Jakarta.