Selasa, 15 Januari 2008

Telaah dan Strategi Nasional

TELSTRANAS

Soal 1. Dalam upaya perumusan Telstranas antara lain dilakukan analisa terhadap perkembangan lingkungan strategik, bagaimana proses analisa tersebut dilakukan, jelsakan secara singkat.

PENDAHULUAN

Analisis lingkungan adalah proses monitoring terhadap lingkungan yang bertujuan untuk mengidentifikasikan peluang (opportunities) dan tantangan (threat) yang mempengaruhi kemampuan untuk mencapai tujuannya.

Tujuan dilakukannya analisis lingkungan adalah agar dapat mengantisipasi lingkungan sehingga dapat bereaksi secara cepat dan tepat untuk mencapai kesuksesan atau mencapai tujuan. Untuk maksud tersebut banyak sekali pengelompokan variabel-variabel yang diperkirakan memberi pengaruh nyata terhadap pencapaian tujuan. Yang selalu diusahakan adalah berusaha melengkapi variabel-variabel tersebut akan tetapi tidak pernah bisa sekomplit yang diharapkan karena pengambil keputusan harus berpacu dengan waktu dan proses pengambilan keputusan. Akan tetapi satu hal yang perlu diingat bahwa tidak ada satu pun cara yang bisa dikatakan terbaik untuk menganalisis lingkungan global, regional, nasional dan lokal. Kesemuanya harus dikembangkan kepada konteks situasi dan kondisi yang dihadapi oleh suatu negara.


PEMBAHASAN

Pada dasarnya, struktur lingkungan dapat dibagi atau dibedakan menjadi 2 (dua) bagian umum. Pertama adalah lingkungan eksternal (lingkungan global/internasional dan lingkungan regional). Kedua adalah lingkungan internal (lingkungan nasional dan lingkungan lokal).

Lingkungan eksternal dalam hal ini lingkungan global/internasional dan lingkungan regional bisa dikatakan sebagai komponen-komponen atau variabel lingkungan yang berasal dari luar negara. Komponen tersebut cenderung berada di luar jangkauan negara, artinya negara tidak bisa melakukan intervensi terhadap komponen-komponen tersebut. Komponen itu lebih cenderung diperlakukan sebagai sesuatu yang given atau sesuatu yang mau tidak mau harus diterima, tinggal bagaimana negara berkompromi atau menyiasati komponen-komponen tersebut.

Lingkungan Global/Internasional. Globalisasi telah mendorong keterbukaan, demokratisasi, dan semakin meningkatnya saling ketergantungan antar negara. Namun negara maju masih tetap ingin mendominasi hubungan antar bangsa di dunia yang mengaitkan kerjasama ekonomi pembangunan dengan berbagai persyaratan yang mengikat. Masyarakat Internasional kembali menaruh kepercayaan kepada PBB untuk menyelesaikan berbagai konflik, karena tidak mempunyai pilihan lain.

Lingkungan Regional. Amerika Serikat, Amerika Serikat merubah kebijakan pertahanannya, tidak boleh ada negara yang memiliki kekuatan persenjataan yang menandingi Amerika Serikat, dan tidak boleh ada negara yang sewaktu-waktu dapat mengancam bumi Amerika Serikat.

Eropa. Negara-negara yang berada di Benua Eropa memiliki pengaruh di dalam perekonomian dunia. Dengan diberlakukannya Euro, hal ini merupakan alternatif untuk mengurangi dominasi dollar. Rusia yang terpecah tidak lagi merupakan kekuatan imbang bagi AS, untuk itu Rusia berkoalisi dengan China. Industri peralatan militer sebagai komiditi penting dan dipasarkan ke berbagai negara termasuk Indonesia. Hal ini merupakan peluang bagi Indonesia dalam upaya melengkapi persenjataan TNI.

Timur Tengah. Situasi di Timur Tengah masih diwarnai konflik Palestina – Israel. Pada umumnya negara-negara Timur Tengah mendukung upaya perang terhadap terorisme, tetapi tidak mendukung serangan AS terhadap Afganistan dan Irak. Dukungan pemberantasan terorisme harus dipisahkan secara tegas antara terorisme dan Islam. Hal ini untuk menghindari konflik yang berdasarkan sentimen agama. Kemungkinan konflik Palestina – Israel dan permasalahan dalam negeri Irak yang melibatkan AS dan sekutunya masih berlangsung.

Afrika. Hubungan baik Indonesia dengan negara-negara Afrika dalam organisasi Gerakan Non Blok dapat dimanfaatkan sebagai pendukung NKRI di berbagai forum internasional termasuk PBB. Di sisi lain kawasan Afrika dapat dijadikan pangsa pasar produk-produk Indoensia, namun karena kemiskinannya banyak masyarakat yang berasal dari Afrika memanfaatkan hubungan baik dengan melakukan kriminalitas di Indonesia seperti peredaran narkoba, uang palsu serta penyebaran HIV/AIDS. Kemungkinan negara-negara kawasan Afrika tetap mendukung NKRI di forum internasional.

Asia Tenggara. Potensi konflik yang mungkin timbul di kawasan Asia Tenggara adalah masalah perbatasan, pencurian kekayaan alam, penyeludupan dan perampokan. Sedangkan aksi teroris menjadi musuh bersama negara-negara Asean. Meskipun terdapat potensi konflik namun negara-negara Asean berupaya menyelesaikan melalui pendekatan yang diwujudkan dalam kesepakatan Concorde II pada KTT Asean IX 2003 di Bali.

Australia dan Pasifik Selatan. Penetapan Australian Maritime Identification Zone (AMIZ)/ Zona Identifikasi Maritim Australia, dimana dengan sistem informasi tersebut rada Australia mampu menjangkau wilayah 1.000 mil laut dari pantai Australia dan mencakup 2/3 dari wilayah perairan Indonesia seperti Laut Halmahera, Laut Sulawesi dan Laut Jawa.

Lingkungan Internal dalam hal ini lingkungan nasional dan lingkungan lokal terdiri dari komponen-komponen atau variabel lingkungan yang berasal atau berada di dalam negara itu sendiri. Komponen-komponen dari lingkungan nasional ini cenderung lebih mudah dikendalikan oleh negara atau berada di dalam jangkauan intervensi mereka. Karena sifatnya yang berada di dalam negara, maka negara lebih memiliki bargain value untuk berkompromi atau menyiasati komponen-komponen yang berada di lingkungan nasional.

Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, usaha analisis lingkungan lebih diprioritaskan untuk mengidentifikasikan komponen-komponen yang menjadi bagian dari struktur lingkungan. Pembedaan yang dilakukan dengan memecah lingkungan menjadi global, regional dan nasional adalah sesuatu yang lebih bersifat generik. Komponen-komponen nasional adalah sebagai berikut :

Aspek Geografi. Teritori perairan Indonesia memiliki beberapa alur laut vital (corong) lalu lintas internasional. Yang menjadi isu saat ini adalah tentang Selat Malaka, yang mempertemukan berbagai kepentingan internasional. Selain kegiatan resmi, Selat Malaka juga sering dijadikan sebagai tempat underground economic seperti penyeludupan, perampokan dan kejahatan lain. Untuk itu perlu pengaturan yang menguntungkan semua pihak Indonesia bersama Malaysia dan Singapura harus mampu menjaga keamanan lalulintas pelayaran di Selat Malaka, dan mencegah campur tangan kekuatan negara lain.

Aspek Demografi. Jumlah penduduk yang besar dan kualitasnya yang relatif rendah, akan memberikan tekanan yang berat pada pembangunan nasional. Utamanya kepada kelestarian sumber kekayaan alam. Persebaran penduduk yang timpang, yang tidak proporsional, disertai dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, akan sangat berpengaruh terhadap upaya peningkatan pembangunan.

Aspek Sumber Kekayaan Alam. Sumber kekayaan alam (SKA) merupakan modal dasar yang penting dalam menunjang pembangunan nasional. Keberadaan SKA yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia merupakan kendala dalam rangka pelaksanaan ekonomi daerah. Pemanfaatan SKA yang tidak terkendali, akan mempengaruhi upaya pelestarian/ konservasinya.

Aspek Ideologi. Para pendiri negara meyakini bahwa proses pembentukan bangsa Indonesia yang demikian sarat kemajemukan memerlukan perekat yang bersifat ideologis. Untuk itu para pendiri negara telah sepakat mengangkat lima butir nilai-nilai luhur falsafah bangsa untuk dijadikan dasar negara, yang kemudian disebut Pancasila. Dalam perkembangan selanjutnya bangsa Indonesia tidak lagi menganggap hal tersebut sebagai perekat sehingga masing-masing kelompok masyarakat secara bebas menjadikan aliran dan faham-faham tertentu menjadi asas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Aspek Politik. Penyelenggaraan politik luar negeri memerlukan reformasi dalam pengertian berubahnya pola pikir, pola sikap dan pola tindak para diplomat. Diplomasi yang selama ini bersifat reaktif harus direform menjadi bersifat proaktif. Kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait sangat diperlukan untuk memperkuat diplomasi.

Aspek Ekonomi. Pemulihan ekonomi yang lambat dipengaruhi oleh berbagai gejolak yang menghambat kelancaran investasi. Serta kegagalan pemulihan atas berbagai aspek non ekonomis seperti keamanan dan kepastian hukum. Kecenderungan global dan regional yang menunjukkan bahwa aspek ekonomi merupakan kunci kemajuan, akan terjadi pula di lingkungan nasional. Pinjaman luar negeri yang begitu besar, akan tetap menjadi beban yang berat pada masa mendatang apabila tidak dicari jalan keluar yang tepat.

Aspek Sosial Budaya. Pergeseran budaya dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri membawa konsekuensi semakin menggejalanya perilaku individualistik, yang menimbulkan ras keterasingan masyarakat. Dalam masyarakat transformatif ini, keteladanan masih menjadi sarana yang selektif. Hanya sebagian kecil masyarakat yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang cepat. Kalangan yang lebih cepat dan lebih cerdik akan mendapat keuntungan dari penerangan tata nilai baru.

Aspek Pertahanan dan Keamanan. Kondisi geografis Indonesia membutuhkan aparat Hankam yang tangguh, tidak hanya dapat mempertahankan kedaulatan negara saja, tetapi juga dalam mengantisipasi kemungkinan ancaman yang datang dari luar, tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap permasalahan dari dalam negeri. Belum dimanfaatkannya posisi geografis dan posisi kedirgantaraan Indonesia sebagai salah satu sumber pendapatan yang berlanjut, merupakan akibat kurang diikutinya perkembangan dan penerapan unsur ilmu pengetahuan.

Satu hal yang harus diingat adalah tidak ada suatu standar, atau cara yang bisa dikategorikan atau bisa dibilang ”terbaik” dalam melakukan analisis lingkungan serta untuk menentukan tantangan sekarang dan masa depan bagi pencapaian tujuan nasional. Banyak pendekatan, metode ataupun cara yang berbeda. Karena analisa lingkungan bukanlah sesuatu yang baku dan kaku.

Teknik atau cara melakukan analisis lingkungan yang dipaparkan di bawah ini juga bukan merupakan sesuatu yang baku yang dijadikan standar sehingga penggunaan atau pemilihan teknik mana yang akan dipakai sangat bersifat kontekstual.

Beberapa dari teknik tersebut adalah:

1. Analisis kekuatan dan kelemahan

Untuk dapat melakukan analisis kekuatan dan kelemahan, kita harus dapat mengidentifikasi dan melakukan evaluasi keseluruhan variabel nasional. Apabila variabel nasional mampu menjadikan negara memiliki keunggulan tertentu, maka variabel tersebut akan dikatakan kekuatan, apabila yang tejadi adalah sebaliknya maka variabel tersebut dapat dikatakan sebagai kelemahan. Analisis kekuatan dan kelemahan akan melalui dua tahapan, kedua tahapan tersebut adalah:

a). Melakukan identifikasi terhadap komponen variabel internal yang akan memberikan pengaruh secara signifikan terhadap pencapaian tujuan.

b). Melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen yang diidentifikasi pada poin pertama.

2. Analisis Peluang dan Kendala

Analisis peluang dan kendala dilakukan dengan tujuan untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peluang yang bisa dimanfaatkan oleh negara serta kemungkinan-kemungkinan tantangan yang bisa muncul, yang bahkan mungkin tantangan tersebut mengarah lebih ekstrim lagi menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam melakukan analisis peluang dan kendala, kita jangan memandang bahwa peluang maupun kendala sebagai sesuatu yang berdiri sendiri-sendiri, karena apabila kita melakukan hal tersebut maka analisis yang kita lakukan tidak lebih dari sekedar potret dari kondisi peluang dan kendala yang ada atau yang akan dihadapi oleh negara. Yang harus dilakukan adalah memandang kedua hal tersebut sebagai suatu kesatuan yang kemudian oleh pihak pembuat keputusan dari negara harus membuat kesimpulan dari kombinasi peluang dan kendala yang akan digunakan untuk perencanaan, membuat keputusan atau untuk tujuan-tujuan lainnya. Pemerintah harus benar-benar bisa menimbang apakah peluang yang ada lebih menarik ketimbang tantangan yang akan muncul, atau yang terjadi sebaliknya, yaitu bahwa tantangan yang akan muncul sangat mengerikan dibandingkan dengan peluang untuk meraih keberhasilan.

Salah satu metode sederhana untuk melakukan analisis peluang dan kendala adalah dengan mengelompokkan faktor lingkungan ke dalam kategori berdasarkan tingkatan/level lingkungan, potensi adanya peluang, dan potensi akan munculnya tantangan/ancaman.

PENUTUP

Perubahan akan selalu terjadi, dan pada era globalisasi perubahan-perubahan berlangsung dengan cepat dan intensitas yang tinggi pula. Perubahan itu juga terjadi secara fundamental pada hampir semua bidang. Tentu saja perubahan juga terjadi pada lingkungan global, regional, nasional dan lokal, baik yang memberikan pengaruh yang baik maupun yang memberikan pengaruh buruk. Perubahan pada lingkungan tersebut harus terus diantisipasi karena pengaruh yang signifikan akan menentukan koreksi yang harus dilakukan terhadap strategi atau bahkan juga mungkin mempengaruhi cita-cita nasional dan tujuan nasional yang akan dicapai.

Analisa lingkungan dilakukan untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peluang yang bisa muncul serta kemungkinan-kemungkinan ancaman atau threat yang bisa terjadi yang diakibatkan oleh adanya perubahan-perubahan yang terjadi baik pada tingkat global/internasional, lingkungan regional, lingkungan nasional maupun lokal. Anaslisa juga dilakukan terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimiliki atau yang ada dalam negara untuk melihat seberapa besar negara dapat memanfaatkan peluang yang ada atau mengantisipasi ancaman dan tantangan yang muncul.

Cita-cita nasiona, tujuan nasional dan analisis lingkungan memiliki hubungan bolak-balik atau hubungan dua arah. Arti dari hubungan tersebut adalah bahwa antara cita-cita nasional dan tujuan nasional terhadap analisis lingkungan saling bergantung satu dengan yang lainnya. Jadi dapat dikatakan cita-cita nasional, tujuan nasional dan analisis lingkungan berjalan bersama-sama dan saling interaktif memberikan masukan satu dengan yang lain.


Soal 2. Perjalanan Kemerdekaan bangsa Indonesia pernah mengalami situasi krisis nasional. Kepemimpinan Bung Karno berakhir dengan krisis, demikian juga kepemimpinan Pak Harto.

Menurut anda, apakah kiranya penyebab krisis tersebut? Jelaskan secara singkat.

PENDAHULUAN

Krisis nasional adalah suatu kondisi nasional dimana seluruh bangsa mengalami kesulitan dalam berbagai aspek pokok kehidupan bangsa itu sedemikian rupa parahnya sehingga kondisi tersebut memerlukan perhatian segenap komponen bangsa untuk bersama-sama mengesampingkan kepentingan perorangan dan kelompoknya dan mengedepankan kepentingan seluruh bangsa untuk mengatasi kesulitan hidup tersebut. Krisis nasional ini mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa terutama bidang ekonomi, politik, hukum dan moral. Krisis nasional sudah terjadi sejak pemerintahan Presiden Soekarno.

PEMBAHASAN

Jatuhnya Soekarno dari presiden merupakan peristiwa politik cukup menarik dan sangat bersejarah. Dimulai dengan Supersemar yang
memberi "mandat" kepada Jenderal Soeharto untuk memulihkan
keamanan dan politik yang saat itu sangat kacau, sampai ditolaknya
Pidato Nawaksara yang disampaikan oleh Presiden Soekarno.

Berikut ini adalah kronologis kejatuhan Soekarno yang dikutip dari
berbagai sumber, dan sebagian besar, dikutip dari buku "Proses
Pelaksanaan Keputusan MPRS No.5/MPRS/ 1996 Tentang Tanggapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
Terhadap Pidato Presiden/Mandataris MPRS di Depan Sidang Umum
Ke-IV MPRS Pada Tanggal 22 Juni 1966 Yang Berjudul Nawaksara,"
dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

Pada tanggal 21 Juni 1966, Jenderal TNI AH Nasution terpilih sebagai Ketua MPRS dalam sidang MPRS. Sidang tersebut berlangsung sampai dengan 6 Juli 1966.

Pada tanggal 22 Juni 1966, Presiden Soekarno membacakan Pidato Nawaksara di depan Sidang Umum ke-IV MPRS, dan pimpinan MPRS melalui keputusannya No. 5/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966, meminta Presiden Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut.

Pada tanggal 1-3 Oktober 1966, Massa KAMI, KAPPI, dan KAPI, melakukan demonstrasi di depan istana merdeka. Mereka menuntut agar presiden memberi pertanggung-jawaban tentang peristiwa G-30-S/PKI. Kejadian ini mengakibatkan terjadinya bentrokan fisik dengan pasukan Garnizun, sehingga memakan korban.

Pada tanggal 30 Nopember 1966, KAPPI kembali melakukan demonstrasi ke DPR, dengan tuntutan yang sama seperti demonstrasi sebelumnya. Pada tanggal 9-12 Desember 1966, Sekitar 200 ribu mahasiswa mendesak agar presiden Soekarno diadili.

Pada tanggal 10 Januari 1967, Presiden Soekarno menyampaikan Pidato Pelangkap Nawaksara, yang isinya antara lain: "Untuk memenuhi permintaan Saudara-saudara kepada saya mengenai penilaian terhadap peristiwa G-30.S, maka saya sendiri menyatakan:

a. G.30.S ada satu "complete overrompeling" bagi saya.

b. Saya dalam pidato 17 Agustus 1966, dan dalam pidato 5 Oktober 1966 mengutup Gestok. 17 Agustus 1966 saya berkata "sudah terang Gestok kita kutuk. Dan saya, saya mengutuknya pula; Dan sudah berulang-ulang kali pula saya katakan dengan jelas dan tandas, bahwa "Yang bersalah harus dihukum! Untuk itu kubangunkan MAHMILLUB"

c. Saya telah autorisasi kepada pidato Pengemban S.P. 11 Maret yang diucapkan pada malam peringatan Isro dan Mi'raj di Istana Negara, yang antara lain berbunyi: "Setelah saya mencoba memahami pidato Bapak Presiden pada tanggal 17 Agustus 1966, pidato pada tanggal 5 Oktober 1966 dan pada
kesempatan-kesempatan yang lain, maka saya sebagai salah seorang
yang turut aktif menumpas Gerakan 30 September yang didalangi PKI,
berkesimpulan, bahwa Bapak Presiden juga telah mengutuk Gerakan 30
September/PKI, walaupun Bapak Presiden menggunakan istilah
"Gestok"" (Gestok: Gerakan Satu Oktober, istilah Soekarno)

Pada tanggal 9 Februari 1967, DPR-GR mengeluarkan Penjelasan Atas Usul Resolusi DPR-GR tentang Sidang Istimewa MPRS. Pada tanggal yang sama DPR-GR mengeluarkan Memorandum mengenai Pertanggungan-jawab dan Kepemimpinan Presiden Soekarno dan Persidangan Istimewa MPRS.

Pada tanggal 25 Februari 1967, Pemerintah mengeluarkan Keterangan Pers, mengenai telah dilakukannya penyerahan kekuasaan pemerintahan negara oleh Soekarno kepada Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966, yakni Jenderal Soeharto.

Pada tanggal 7 Maret 1967, MPRS mengadakan sidang istimewa dengan menghasilkan 26 Ketetapan. Ketika sidang MPRS itu dilakukan, Mandataris duduk di barisan pimpinan MPRS yakni di sebelah kanan Ketua MPRS, tidak seperti biasanya duduk berhadapan dengan MPRS. Hasilnya, antara lain (seperti dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967), yakni Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu.

Presiden Soeharto memimpin selamat 32 tahun. Banyak prestasi yang dapat dicapai selama pemerintahan Presiden Soeharto. Pembangunan dapat dilaksanakan, bahkan Presiden Soehato disebut juga sebagai bapak pembangunan.

Setelah 32 tahun pemerintahan Presiden Soharto, krisis nasional dimulai pada bulan Juli 1997 yang lalu dengan melemahnya secara drastis nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang kemudian memicu krisis seluruh aspek ekonomi. Krisis ekonomi disebabkan rusaknya seluruh tatanan ekonomi nasional. Rusaknya tatanan kehiduapn politik menyebabkan kehidupan politik bergejolak secara cepat yang berakhir dengan kejatuhan Presiden Soeharto. Krisis ekonomi dan krisis politik saling berkaitan dengan erat, demikian pula dengan tatanan hukum di Indonesia. Hukum cenderung digunakan untuk mengokohkan kekuasaan sehingga fungsi hukum bukan untuk memberikan keadilan, tetapi untuk memberikan keistimewaan kepada mereka yang berkuasa dan memiliki uang. Krisis hukum ini menjadikan hukum tidak berfungsi sebagai pelindung keadilan malah menciptakan banyak ketidakadilan terutama bagi rakyat kecil. Rasa aman, damai dan tenteram tidak dapat dirasakan oleh rakyat banyak. Sebagai akibat hukum tidak memberikan perlindungan keadilan, maka hukum diambil ketangan mereka sendiri dan karena akhirnya muncul krisis etika dan moral bangsa yang ditandai dengan merebaknya tidak kekerasan, penjarahan, perampokan massal, dan meningkatnya tindak kriminal di masyarakat. Etika dan moral yang menjadi pegangan melemah dan kejernihan berpikir untuk selalu bertindak dan berbuat yang benar mulai redup dan gejala anarkhi muncul dimana-mana. Keseluruhan krisis ini saling tali temali sedemikian rupa sehingga membentuk satu masalah yang kompleks dan rumit yang harus diselesaikan secara total.

Krisis kepercayaan muncul karena akumulasi krisis yang merasuk masuk ke segala lapisan masyarakat, mendorong rakyat untuk tidak memberikan kepercayaan kepada siapapun karena mereka tidak membantu menghilangkan kesulitan hidup, malah memperburuk pula. Krisis kepercayaan inilah fokus dari segala krisis. Karena itu bila upaya untuk memenangkan krisis kepercayaan ini berhasil, maka krisis nasionalpun akan memperoleh pijakan baru untuk mendorong upaya segenap komponen bangsa untuk menyukseskan reformasi.

Pusat krisis adalah krisis ekonomi, politik, hukum dan keamanan. Akumulasi dari krisis ini mengkait aspek geografis seluruh kepualauan Nusantara, aspek kependudukan yang jumlahnya begitu besar, aspek sumber daya alam yang merupakan tulang punggung kehidupan bangsa, aspek ideologi yang menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa, dan aspek sosial budaya yang menyangkut nilai-nilai moral dan etika yang menjadi pegangan seluruh bangsa sebagai bangsa yang beradab.

Peta krisis ini memberikan kejelasan bahwa krisis nasional sudah parah dan mendalam, dan memerluakan persatuan dan kesatuan segenap kekuatan komponen bangsa untuk melupakan perbedaan dan menggalang upaya bersama untuk mengatasi krisis nasional guna menyelamatkan bangsa dan negara.

Kehidupan politik di Indonesia dalam waktu yang amat singkat berubah menjadi panas dilanda oleh gerakan reformasi yang menuntut perubahan total. Gelombang reformasi ini meledak gegap gempita karena tatanan politik selama 32 tahun pemerintahan orde baru terlalu mementingkan security approach untuk menghasilkan stabilitas nasional. Implikasinya terhadap kehidupan politik nasional adalah pemasungan terhadap kehidupan politik yang memusatkan kekuasaan pada tangan presiden. Pemusatan kekuasaan ini memberikan peluang kepada suburnya praktek-praktek KKN hampir pada setiap aspek kehidupan. Ketidak puasan dalam kehidupan politik ini dalam sepuluh tahun terakhir ini ditandai oleh berbagai kerusuhan dari satu kota ke kota lainnya yang khirnya memicu gelombang protes dari mahasiswa yang berpusat di kampus-kampus perguruan tinggi. Gelombang gerakan reformasi ini sedemikian derasnya sehingga Presiden Soeharto pun tidak mampu bertahan. Pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun berkuasa di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Soeharto terpaksa harus berhenti. BJ Habibie yang menjabat wakil presiden mengambil alih puncak pimpinan nasional sesuai dengan UUD 1945 pasal 8.

PENUTUP

Dengan runtuhnya regim orde baru pimpinan Soeharto, kebebasan tampaknya begitu berharga, sehingga setiap orang dapat membentuk partai politik. Beberapa bulan setelah kejatuhan Soeharto telah terbentuk lebih dari 60 partai politik baru dengan tujuan, kepentingan dan misi masing-masing. Para tokoh masyarakat, pensiunan beramai-ramai membentuk partai atau barisan atas nama demokrasi, sementara rakyat kecil mengharap harga sembako segera turun. Keadaan euphoria politik baru ini berjalan terus dan semakin sengit dan menjamurnya puluahan partai politik baru yang diak selalu berpegang teguh kepada kaidah dan norma yang berlaku. Gejolak politik yang mengarah kepada perbedaan dan disintegrasi bangsa adalah kontra produktif dan bahkan menghambat upaya untuk mengatasi krisis nasional ini.


Soal 3. Tantangan dan resiko dari ends environments analysis menhasilkan isu-isu stragegik. Menurut anda isu-isu strategi apa saja yang berkembang saat ini? Sebutkan satu isu strategik dari setiap aspek kehidupan bangsa yang saat ini perlu prioritas untuk diwaspadai dan diantisipasi.

Perubahan di segala bidang selalu terjadi, dan pada era globalisasi perubahan berlangsung dengan cepat. Perubahan itu juga terjadi secara fundamental pada semua bidang, baik ekonomi, sosial, politik dan sosial budaya. Perubahan ini menimbulkan pengaruh. Ada yang berdampak baik dan juga ada yang berdampak buruk. Perubahan pada lingkungan tersebut harus terus diantisipasi karena pengaruh yang signifikan akan menentukan koreksi yang harus dilakukan terhadap strategi atau bahkan juga mungkin mempengaruhi tcita-cita nasional dan tujuan nasional. Perkembangan lingkungan strategik dunia haruslah dikelola agar situasi ini menguntungkan kepentingan nasional Indonesia.

Isu strategik yang berkembang saat ini.

1. Terhadap pembangunan Pertahanan, Keamanan, Politik dan Harmoni Sosial.

a. Peningkatan rasa saling percaya dan harmoni antar kelompok masyarakat

1) Tantangan : Tantangan besar adalah menghapuskan kemiskinan

2) Risiko : Persatuan dan kesatuan bangsa yang rapuh dan ujungnya adalah disintegrasi bangsa. Sebaiknya bangsa yang masih bercorak patermalistik, harmoni tercapai ketika rakyat masih menurut pada pemimpin yang bisa membagi rejeki.

b. Pencegahan dan penanggulangan separatisme

1) Tantangan : Tantangan besar adalah pada Papua dan Aceh, kemudian Maluku. Ada sebagian masyarakat yang cenderung apatis dengan melihat pengalaman Timor-timur. Lepasnya suatu wilayah dianggap wajar saja.

2) Risiko : Risiko lepasnya wilayah cukup tinggi.

c. Penegakan keamanan dan ketertiban, serta pencegahan dan penanggulangan kriminalitas

1) Tantangan : Tantangan besar ada pada penghapusan kemiskinan dan pengangguran.

2) Risiko : Risiko eskalasi cukup tinggi untuk menjadi hura-hura, dan ujungnya aksi sosial, termasuk lahirnya kelompok masyarakat sebagai hakim jalanan.

d. Pembangunan seluas-luasnya kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur

1) Tantangan : Tantangan besar untuk dapat melahirkan anak-anak bangsa yang lebih baik dari orang tuanya. Mencegah suami istri yang mampu membuat anak tetapi belum mampu menjadi ayah dan ibu bagi anak-anaknya.

2) Risiko : Risiko degradasi bangsa semakin tidak terkendali

e. Pembangunan kekuatan pertahanan

1) Tantangan : Peremajaan/penambahan kekuatan alutsista TNI merupakan suatu prioritas yang perlu dipikirkan oleh pemerintah, bukan saja sebagai sarana untuk menjaga kedaulatan negara namun juga merupakan salah satu bargaining power bagi penyelesaian masalah internasional.

2) Risiko : Pelanggaran batas wilayah barat, laut dan udara akan sulit di deteksi dan kejahatan lintas negara seperti kejahatan narkoba, illegal logging, pencurian ikan/kekayaan laut, penyeludupan berbagai komoditas dan orang serta pencucian uang akan meningkat.

2. Terhadap Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan.

a. Perbaikan dan penciptaan kesempatan kerja

1) Tantangan : Mendapatkan investasi, baik dari dalam maupun dari luar negeri (foreign direct investment) sehingga mampu menciptakan peluang kerja.

2) Risiko : Kualitas manusia semakin rendah.

b. Perbaikan kinerja dan stabilitas ekonomi makro

1) Tantangan : Memelihara kinerja dan stabilitas dalam hal nilai tukar rupiah, cadangan devisa, laju inflasi dan fiskal.

2) Risiko : Krisis tidak teratasi

c. Penghapusan kemiskinan

1) Tantangan : Menurunkan 10 % dari jumlah yang ada sekarang

2) Risiko : Generasi mendatang kurang berkualitas

d. Peningkatan akses rakyat terhadap layanan kesehatan yang lebih berkualitas

1) Tantangan : Masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam hal pelayanan kesehatan

2) Kondisi kesehata

Ketahanan Nasional

PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH UNTUK MEMACU
PEMBANGUNAN DAERAH GUNA MEMPERKOKOH
KETAHANAN NASIONAL

By. Suhara Golan Sidabutar

PENDAHULUAN

Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 yang diperoleh dengan perjuangan dan pengorbanan seluruh rakyat Indonesia. Para pendiri bangsa merumuskan tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sedangkan yang menjadi cita-cita nasional bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memperhatikan kondisi geografis wilayah yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di antara dua benua dan dua samudera, maka dalam penyelenggaraan pemerintahannya dilakukan dengan menganut asas desentralisasi dalam bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih mengedepankan pelaksanaan asas desentralisasi dengan wilayah yang bersifat otonom atau disebut Daerah Otonom. Pemikiran dilaksanakannya sistem ini, diyakini sangat sesuai dengan karakteristik wilayah dan kondisi Bangsa Indonesia yang memiliki budaya dan latar belakang yang sangat heterogen. Akan tetapi dalam perjalanannya, pelaksanaan asas desentralisasi yang menekankan pada penyelenggaraan otonomi daerah belum pernah dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Otonomi daerah yang merupakan harapan Daerah agar dapat membangun daerah sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing tidak menjadi kenyataan karena berbagai alasan pemerintah pusat. Sehingga pola hubungan pemerintahan pusat dengan daerah selama ini lebih bersifat sentralistik, dimana daerah menjadi sub ordinat pemerintah pusat. Akhirnya hampir tidak ada daerah otonom yang dapat mandiri dan selalu tergantung kepada pemerintah pusat.

Fenomena ketidakpuasan daerah terhadap perlakuan pemerintah pusat ditunjukkan dengan munculnya keinginan dari berbagai daerah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti Aceh, Riau dan Irian Jaya. Fenomena tersebut merupakan sinyal dan ancaman yang serius terhadap integritas negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun ancaman terhadap kesatuan nasional saat ini tidak saja bersumber pada ancaman fisik dari luar negeri, akan tetapi juga lebih bersumber dari dalam negeri seperti ketimpangan pembangunan antar daerah serta ketidakjelasan pelaksanaan otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu memacu pembangunan daerah, yang menghasilkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing, yang bermuara kepada semakin kokohnya integritas bangsa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan dalam mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan ketahanan nasional.

PEMBAHASAN

Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia para pendiri bangsa telah menjatuhkan pilihannya pada prinsip pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan cita dari asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dalam praktek pemerintahan negara. Hal ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 18. Dengan demikian dapat dilihat bahwa pelaksanaan otonomi daerah memiliki landasan yang kuat dimana daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada setiap daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kemampuan sumber daya yang tersedia dan karakteristik wilayahnya. Otonomi daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diperoleh daerah melalui urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah dapat memacu pembangunan bagi suatu daerah bila pemerintah pusat secara sungguh-sungguh dan memiliki keinginan baik untuk melaksanakan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah. Dengan otonomi daerah berguna bagi pengalokasian dan pendistribusian kekuasaan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, pengambilan keputusan yang berkualitas, pemberian pelayanan yang lebih memuaskan dan pengakomodasian partisipasi masyarakat. Selain itu juga otonomi bermanfaat untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang kian berat, menumbuhkan kedewasaan dan kemandirian daerah, menghasilkan program yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, dan meningkatkan daya saing daerah dalam memasuki era globalisasi dan liberalisasi perdagangan. Malahan dalam pengelolaan pemerintahan modern abad XXI guna menciptakan good governance dipersyaratkan dilakukan desentralisasi pemerintahan agar lebih efektif dan efisien.

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang wilayahnya merupakan daerah-daerah otonom. Secara ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, daerah-daerah tersebut haruslah menjadi wilayah yang kuat dan utuh. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, yang mampu mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan keamanan wilayahnya harus tetap dijaga agar tetap dalam bingkai negara kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua itu dapat terwujud apabila semua komponen bangsa baik supra struktur politik maupun infra struktur politik dan elemen masyarakat serta sumber-sumber daya yang dimiliki diberdayakan dalam penyelenggaraan pemerintah secara optimal. Asumsinya apabila penyelenggaraan pemerintahan dengan memberdayakan daerah untuk melaksanakan otonominya dalam koridor negara kesatuan, maka daerah akan menjadi kuat. Artinya pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang baik merupakan sarana dalam upaya memacu pembangunan daerah. Selain itu daerah-daerah yang didukung pemerintahan daerahnya yang kuat akan bersinergi dengan pemerintah (pusat) menjadi kekuatan bersama untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diletakkannya otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab secara utuh kepada Daerah Kabupaten dan Kota serta Otonomi terbatas bagi Daerah Propinsi dalam mengelola pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, mengharuskan adanya perubahan terhadap manajemen pemerintahan daerah dengan mengedepankan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraannya serta sejauh mungkin melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan.

Otonomi luas yang diberikan kepada kabupaten dan kota bermakna keleluasaan kedua Daerah tersebut untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kemudian yang dimaksud dengan otonomi nyata merupakan keleluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban yang merupakan konsekuensi pemberian kewenangan dan hak kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, pemberdayaan masyarakat menuju civil society guna mempercepat kemandirian daerah serta dengan tetap memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah dan hubungan antar Daerah dalam rangka menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama ini strategi pembangunan yang diterapkan pemerintah adalah mengacu kepada pertumbuhan dan stabilitas politik dan kurang memperhatikan pemerataan. Sehingga ketimpangan antar berbagai kelompok pendapatan dan antar daerah : kota dan desa, jawa dan luar jawa, KTI (Kawasan Timur Indonesia) dan KBI (Kawasan Barat Indonesia) menjadi suatu permasalahan yang sangat serius. Konsekuensi dari ketidakmerataan ini adalah timbulnya gejolak-gejolak yang dilakukan oleh daerah-daerah (terutama daerah yang kaya akan sumber daya alam) yang menuntut pembagian secara adil atas sumber daya daerah yang diambil oleh pemerintah.

Kondisi yang menuntut daerah menentukan strategi dan langkah antisipasi pelaksanaan pembangunan daerah yang harus dilakukan sesuai dengan harapan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan yang menjadi salah satu konsekuensi dari otonomi daerah mengharuskan pemerintah daerah untuk dapat merespon berbagai aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terakomodasi didalam perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, apabila semakin jauh kesenjangan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diharapkan, maka semakin besar pula upaya yang harus dilakukan.

Agar otonomi daerah dapat memberi makna sebagaimana diharapkan, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengoptimalkan peran dan fungsi perngkat daerah yang telah dibentuk. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kondisi otonomi daerah sesuai harapan masyarakat, perlu dirumuskan kebijakan, strategi dan upaya pemberdayaan perngkat daerah dan implementasi kewenangan, sehingga mampu memacu pembanganunan daerah.

Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat tergantung kepada aparatur pemerintah daerah, karena ia memegang kendali strategis yang sangat menentukan. Namun demikian hal tersebut tergantung pada kualitas dan kemampuan aparatur itu sendiri. Yang antara lain dapat dilihat dari latar belakang pendidikan, pengalaman kerja dan kepribadian yang didalamnya termasuk etika dan moral, kemauan berprestasi, etos kerja dan disiplin tinggi.

Agar perangkat daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung tugas-tugas Kepala Daerah, kualitas aparatur pemerintah daerah harus ditingkatkan sesuai dengan karakteristik daerah, propinsi dan kompleksitas permasalahan yang ada di daerah, sehingga mampu melakukan inovasi-inovasi baru, mengantisipasi persoalan-persoalan dan memecahkan permasalahan yang terjadi di daerah.

Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan aparatur pemerintah daerah merupakan langkah yang sangat tepat untuk meningkatkan kualitas aparatur daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah.

Pemberdayaan masyarakat daerah, masyarakat bukan saja sebagai objek pembangunan tetapi masyarakat juga diharapkan mampu sebagai subjek pembangunan. Hal ini sejalan dengan fenomena demokratisasi dan civil society, dimana pemerintah dominan berperan sebagai fasilitator pembangunan. Peranan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan konsep manajemen pemerintahan modern.

Oleh karena itu, kebijakan pemberdayaan masyarakat merupakan langkah yang sangat tepat dan mendesak dilakukan untuk mendukung pembangunan daerah, agar dapat segera tercipta civil society yang bermuara terciptanya kemandirian daerah yang pada akhirnya dapat memperkuat ketahanan nasional.

Daerah Kabupaten dan Kota yang memiliki kewenangan otonomi luas, sendangkan Daerah Propinsi dengan kewenangan otonomi terbatas, dituntut harus sungguh-sungguh dan bekerja keras untuk menggerakkan, mengembangkan dan memberdayakan segenap potensi daerah guna mengakselerasikan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam perumusan kebijakan daerah dalam rangkah memberdayakan dan membangun daerah adalah semangat untuk memperkokoh Integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian egoisme kedaerahan yang berlebihan dapat dieliminasi dan dihilangkan dengan pendekatan profesionalisme dan proporsional dalam melaksanakan kewenangannya serta menciptakan iklim kondusif agar terlaksanya kehidupan masyarakat yang dinamis.

Kinerja Eksekutif. Organisasi apapun bentuk dan jenis kegiatannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya harus berkinerja tinggi. Apabila kinerjanya belum optimal harus dioptimalkan, apabila masih rendah harus ditingkatkan dan begitu seterusnya. Begitu pula dengan pemerintah daerah (eksekutif daerah), dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus berkinerja tinggi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Agar pemerintah daerah dapat memenuhi kualifikasi tersebut, selain didukung oleh tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas juga didukung oleh masyarakat dan ketersediaan sumber daya alam yang cukup, juga ditentukan oleh manajemen pemerintahan modern yang menekankan pada efektifitas dan efisiensi melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang baik, sehingga diperoleh out comes yang sesuai dengan harapan masyarakat serta dengan lebih banyak melibatkan masyarakat dalam proses kegiatannya.

Untuk memperoleh outcomes pemerintahan daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat, diperlukan kinerja lembaga legislatif daerah (DPRD) yang tinggi yang ditunjukkan bukan hanya out put yang tinggi, tetapi lebih kepada out comes dari produk-produk yang dihasilkan. Produk yang dihasilkan berupa peraturan daerah harus dapat dijalankan oleh eksekutif daerah dan membawa manfaat bagi masyarakat. Sedangkan pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah diharapkan dapat memberikan masukan guna perbaikan selanjutnya.

Pembangunan sebagai suatu proses perubahan untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik, yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat di segala bidang. Oleh karena itu pembangunan adalah suatu proses perubahan dari suatu kondisi atau suatu keadaan kehidupan yang dianggap lebih baik atau menyenangkan, baik secara material maupun spritual.

Untuk melaksanakan hal tersebut, perlu dilakukan berbagai cara, diantaranya dengan menggali potensi daerah yang dimiliki guna menunjang pembangunan daerah, khususnya untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang merata dan berkeadilan. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi daerah yang merata, berkeadilan dan berkesinambungan, perlu kebijakan pembangunan ekonomi daerah yang diarahkan pada sektor-sektor unggulan dengan tidak mengabaikan sektor lain.

Karena keterbatasan sumber daya manusia dan dana yang dimiliki oleh daerah pada saat ini, maka untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi daerah, dilakukan dengan skala prioritas. Dan untuk menentukan skala prioritas dalam pembangunan ekonomi daerah, perlu dilihat sektor-sektor yang memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk melihat sektor-sektor unggulan yang dimiliki oleh daerah adalah dengan cara melihat keunggulan komparatif suatu daerah. Keunggulan komparatif daerah adalah keunggulan suatu daerah terhadap daerah lainnya, yang dalam hal ini dilihat dari lapangan usaha yang ada dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sedangkan dengan menggunakan perhitungan Location Guotient (LG), dapat diketahui sektor mana yang mempunyai peranan besar dalam menunjang pembangunan ekonomi suatu daerah yaitu dengan melihat sektor basis dan non basis.

Sektor basis menunjukkan bahwa sektor tersebut mempunyai keunggulan komparatif. Bertambah banyaknya kegiatan basis dalam suatu daerah, akan menambah arus pendapatan ke dalam daerah yang bersangkutan karena adanya kegiatan ekspor. Sedangkan sektor non basis menyebabkan keluarnya pendapatan ke daerah lain yang disebabkan daerah yang bersangkutan harus mengimpor kekurangan atas permintaan sektor tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh daerah.

Oleh karena itu, kebijakan pembangunan ekonomi daerah harus diarahkan pada pengembangan sektor unggulan daerah agar diperoleh pendapatan dari hasil kegiatan ekspor atau pembelian produk dari daerah lain.

Perencanaan pembangunan ekonomi daerah dapat dianggap sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumber daya publik yang tersedia di daerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai tambah sumber daya swasta secara bertanggung-jawab. Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang teliti mengenai penggunaan sumber daya publik, dan sektor swasta (petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi-organisasi sosial) harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.

Yang dimaksud dengan perencanaan pembangunan daerah yang terpadu adalah apabila suatu perencanaan dilakukan dengan melihat daerah secara keseluruhan sebagai suatu unit ekonomi (economic entity) yang didalamnya terdapat berbagai unsur yang berinteraksi satu sama lainnya. Sehingga dengan perencanaan pembangunan daerah terpadu, diharapkan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mensejahterakan masyarakat dapat tercapai secara efisien dan efektif.

Perencanaan daerah yang efektif harus dapat membedakan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang dapat dilakukan, dengan menggunakan sumber daya pembangunan sebaik mungkin yang benar-benar dapat dicapai, dan mengambil manfaat dari informasi yang lengkap yang tersedia pada tingkat daerah, karena kedekatan para perencananya dengan obyek perencanaan.

Wawasan Nusantara sebagai pendekatan implementasi otonomi daerah berarti, otonomi daerah dapat digunakan sebagai salah satu kebijakan nasional untuk memelihara dan memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, visi dan misi otonomi daerah adalah untuk menjamin terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Ketahanan Nasional sebagai pendekatan implementasi otonomi daerah dititik beratkan pada upaya meningkatkan kemampuan dan ketangguhan daerah, baik daerah kabupaten, daerah kota maupun daerah propinsi agar mampu memacu pembangunan daerah guna menciptakan kesejahteraan masyarakat, mempercepat terwujudnya kemandirian daerah dalam rangka tercapainya tujuan nasional.

Dilihat dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah, untuk masing-masing daerah terhadap APBD-nya masih sangat kecil, sehingga perlu dilakukan terobosan dan langkah-langkah serta strategi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Intensifikasi PAD merupakan upaya melakukan pendataan ulang dan mengkaji ulang terhadap sumber-sumber pendapatan dan pengenaan tarif yang diberlakukan selama ini. Dari data yang diperoleh, dianalisis apakah pengenaan tarif tersebut masih relevan dengan keadaan saat ini dan sudah optimal (sesuai potensi).

Sedangkan ekstensifikasi PAD merupakan upaya yang dilakukan untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru yang berupa pajak dan retribusi yang dapat diambil oleh Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dalam melaksanakan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pemerintah daerah tidak hanya melihat kepada seberapa besar kontribusi langsung dari pajak atau retribusi yang diperoleh, tetapi lebih diarahkan kepada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, memberikan insentif pajak atau keringanan pajak, kemudahan perizinan untuk berinvestasi dan lain sebagainya.

Kemudahan yang diberikan pemerintah daerah (khususnya bagi investor besar) dilakukan dengan syarat yang disepakati bahwa sebagian besar tenaga kerja direktur dari daerah yang bersangkutan. Dengan kebijakan peningkatan PAD tersebut, diharapkan penduduk usia kerja yang ada di daerah dapat tertampung, pertumbuhan ekonomi daerah meningkat, yang berdampak kepada berputarnya roda perekonomian daerah dan pada akhirnya meningkatkan PAD.

Sistem budaya merupakan seperangkat pengetahuan yang meliputi pandangan hidup, keyakinan, nilai, norma, aturan, hukum yang menjadi milik sesuatu masyarakat melalui suatu proses belajar, yang kemudian dijadikan pedoman untuk menata, menilai dan menginterpretasi sejumlah benda dan peristiwa dalam berbagai aspek kehidupan dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Nilai budaya lokal tersebut dapat dijadikan sebagai input dalam menyusun setiap kebijakan pembangunan daerah, dengan harapan agar keharmonisan dan keseimbangan dalam masyarakat daerah tetap terjaga dan kemungkinan terjadinya konflik vertikal dan horisontal dapat dieliminir, yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketahanan nasional.

Pelaku ekonomi lokal yang berkualitas sangat diperlukan dalam membangun perekonomian daerah. Secara umum pelaku ekonomi meliputi pemerintah, swasta (pengusaha kecil dan menengah), koperasi, lembaga ekonomi dan keuangan lainnya. Untuk memperoleh pelaku ekonomi daerah khususnya para pengusaha daerah yang handal dan bermutu, perlu kebijakan ekonomi daerah yang mengedepankan profesionalisme, transparan yang dititikberatkan pada pengembangan sektor unggulan daerah, sehingga para pengusaha daerah dapat berkompetisi dalam mengembangkan kegiatan usahanya untuk memanfaatkan potensi daerah yang tersedia.

Mewujudkan Pemerintah Daerah yang mampu memberikan jaminan kemanan dan kepastian hukum untuk memacu pembangunan daerah. Upaya-upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Mendorong masyarakat ke arah pemahaman hukum nasional

2. Penerapan sanksi hukum yang tegas sesuai kualitas pelanggaran hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik kepada masyarakat maupun aparatur birokrasi hukum.

3. Dalam membuat kebijakan daerah harus dilakukan dengan input yang memadai (data, fakta dan informasi).

4. Konsistensi terhadap aturan hukum yang dibuat dan disepakati untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan.

PENUTUP

Perubahan paradigma pemerintah dari sentralisasi kepada desentralisasi pemerintahan, dimana Daerah Kabupaten dan Kota melaksanakan kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, Daerah Propinsi melaksnakan otonomi terbatas. Sedangkan Pemerintah Pusat hanya melaksanakan kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain berupa kewenangan penetapan kebijakan dan pelaksanaan, dengan porsi yang lebih besar pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar kriteria dan prosedur. Keleluasaan otonomi mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengndalian dan evaluasi.

Kebijakan desentralisasi pemerintahan merupakan langkah awal dalam menata sistem hubungan antara Pusat dan Daerah dalam rangka efektifitas dan efesiensi pengelolaan negara bangsa. Penyelenggaraan otonomi daerah mendekatkan pemerintah dengan masyarakatnya, mempermudah dalam merespon, mengakomodasi dan mewujudkan kepentingan masyarakat melalui pendekatan lokal guna meningkatkan ketahanan nasional dalam rangka memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab yang diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Kota, dan kewenangan otonomi terbatas pada Daerah Propinsi, dapat memacu pembangunan Daerah guna mengakselarasi tercapainya kesejahteraan masyrakat secara merata dan berkeadilan dengan memanfaatkan keberadaan lingkungan strategis, potensi sumber daya yang tersedia dalam rangka ketahanan nasional.

Politik Dan Strategi Nasional

PERAN POLITIK STRATEGI NASIONAL

DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

By. Suhara Golan Sidabutar

PENDAHULUAN

Geopolitik nasional sebagai lebensraum telah menjadi saksi sejarah atas fenomena dinamika ruang dan waktu yang dimanifestasikan dalam paradigma tertentu yang bersifat harapan, tuntutan dan keinginan mewujudkan cita-cita kebersamaan nasional oleh the founding fathers di awal kemerdekaan. Para pendiri Negara Kesatuan Repulbi Indonesia (NKRI) telah bersepakat membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan berikrar untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pondasi dari kebijaksanaan dan strategi pembangunan politik nasional, yaitu :

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Tujuan Nasional yang hendak dicapai oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada dasarnya adalah untuk mewujudkan cita-cita nasional yakni masyarakat yang adil dan makmur, merata material dan spritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap bangsa menyadari bahwa untuk dapat mencapai cita-cita luhur sebagai perwujudan dari tujuan nasionalnya harus melaksanakan usaha-usaha dalam wujud pembangunan nasional pada segenap aspek kehidupan. Namun demikian adalah suatu kenyataan bahwa usaha pencapaian tujuan nasional setiap saat akan dihadapkan pada tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang senantiasa harus dihadapi atau ditanggulangi. Untuk mampu menghadapi tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan tersebut diperlukan kemampuan, kekuatan, ketangguhan, dan keuletan yang senantiasa dibina secara terus menerus untuk mempertahankan kelangsungan hidup. Salah satu bukti bahwa kemampuan, kekuatan, ketangguhan serta keuletan yang dimiliki dan mampu dibina oleh suatu bangsa dapat menjadi pendorong tangguhnya ketahanan nasional suatu negara yang disebabkan karena adanya nation political spirit.

Strategi didefenisikan sebagai suatu seni untuk menggunakan pertempuran sebagai sarana untuk mencapai tujuan perang (Karl Von Clausewitz). Pada prinsipnya, strategi mengandung 3 (tiga) unsur yaitu sarana (means), cara (ways), dan tujuan (ends), dengan kata lain strategi dibangun atas peletakan dasar rencana atau konsep (concepts), sumber daya (resources), dan sarana (objectives). Dalam perkembangan selanjutnya, penerapan strategi selalu bersifat subyektif karena sangat dipengaruhi oleh karakter dan lingkungan strategik. Lingkungan strategik yang cenderung semakin cepat berubah, dinamis, turbulen dan sukar diprediksi memerlukan analisa lingkungan strategik baik pada means yang akan menghasilkan peluang dan kendala dan juga pada ends yang akan menghasilkan tantangan dan resiko. Oleh karena itu, tuntutan terhadap fleksibilitas strategi menjadi sangat krusial, sehingga bisa dengan cepat menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategik yang ada.

PEMBAHASAN

Tujuan dari strategi nasional adalah upaya untuk mewujudkan cita-cita berupa kepentingan nasional yang mencakup kepentingan keamanan (security) dan kepentingan kesejahteraan (welfare) dengan kata lain konsepsi politik dan strategi nasional menjadi terpadu. Politik sebagaimana kita ketahui terdiri dari orang-orang yang berperilaku dan bertindak politik (consist of people acting politically) yang diorganisasikan secara politik oleh kelompok-kelompok kepentingan dan kelompok fungsional seperti politisi, ilmuwan, akademisi, wartawan dan lain-lain, berusaha mencoba mempengaruhi pemerintah untuk mengambil dan melaksanakan suatu kebijakan dan tindakan yang bisa mengangkat kepentingannya dan mengesampingkan kepentingan kelompok lainnya.

Pembangunan strategi politik nasional merupakan pembangunan strategi dalam rangka akumulasi, artikulasi, komunikasi dan edukasi kepentingan (interest) masyarakat di dalam konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu untuk melihat gambaran kepentingan politik yang akan dikembangkan melalui strategi tertentu harus memperhatikan lingkungan strategi dimana proses dan dinamika politik yang bersangkutan berkembang baik dalam global, regional maupun nasional sebagai sebuah paradigma. Salah satu unsur paradigmanya adalah Pancasila sebagai landasan Idiil.

Amandemen atas UUD 1945 telah meletakkan landasan yang kokoh bagi perjalanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita sebagai arah dari strategi pembangunan politik nasional untuk mewujudkan tatanan politik menuju ke arah yang lebih demokratis dan berkeadilan. Setalah empat kali mengalami perubahan, masing-masing pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, Undang-undang Dasar negara kita menentukan bahwa institusi-institusi kenegaraan sebagai subyek hanya dibedakan satu sama lain atas dasar pembagian fungsi dan kewenangan. Perubahan terhadap Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat telah memperkuat posisi dan kedudukan dari lembaga-lembaga negara yang melaksanakan tiga kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif. Lembaga-lembaga yang diatur dalam UUD 1945 (amandemen) baik MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkama Agung, Mahkama Konstitusi dan Komisi Yudisial ditempatkan sebagai lembaga-lembaga yang sederajat dan saling mengimbangi satu sama lain.

Konsep geopolitik yang dikenal sebagai Wawasan Nusantara bertujuan menjamin kesatuan wilayah beserta segala isi dan aspek kehidupan nasionalnya. Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia yang beruang lingkup kepentingan nasional berlandaskan Pancasila tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam dan dinamis, dengan mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia yang tetap menghargai dan menghormati kebhinnekaan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan tujuan nasional. Maka dalam aktualisasi konsepsi Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia, harus senantiasa berorientasi pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 termasuk paradigma nasional lainnya.

Berangkat dari pemikiran tersebut, selanjutnya secara cermat dan cerdas, perlu usaha untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Dari permasalahan tersebut, maka perlu dicari upaya pemecahan masalah degan pisau analisis Wawasan Nusantara guna mencari alternatif kebijakan strategis yang baik dalam proses pembangunan nasional di masa yang penuh dengan tantangan, ketidakpastian dan perubahan.

Strategi pembangunan politik merupakan rangkaian langkah-langkah yang sistematis yang mengandung unsur sarana (means), cara (ways) dan tujuan (ends) untuk mencapai tujuan pengembangan/pembangunan politik (kewenangan, kekuasaan dan politik) sebagai embrio pemerintahan (government) dan kenegaraan (state) yang berkaitan dengan suprastruktur, infrastruktur dan substruktur politik itu sendiri.

Tujuan membangun system politik nasional yang demokratis merupakan strategi tentang bagaimana power, authority, rules dapat diartikulasikan sebagai manifestasi dari nilai-nilai demokrasi. Sedangkan mempertahankan persatuan dan kesatuan sebagai nilai bangsa dan kebangsaan dirancang bagi terciptanya keutuhan negara kesatuan RI yang kuat dan terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai serta mampu menghadapi tantangan lingkungan strategis antara lain perkembangan teknologi, maupun perkembangan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari dinamika masyarakat. Hal tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di segala bidang. Bagi terciptanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai dan demokratis serta mampu menghadapi tantangan pesatnya perkembangan teknologi maupun perkembangan dinamika masyarakat yang secara keseluruhan dapat menjadi dasar dilaksanakannya pembangunan di segala bidang. Ditengah masalah semakin menguatnya gejala disintegrasi bangs serta timbulnya berbagai konflik horizontal, maka pembangunan strategi politik yang berorientasi kesejahteraan dan ketahanan nasional perlu dijadikan salah satu agenda utama dalam rangka pencapaian stabilitas politik untuk pembangunan nasional.

Persatuan Indonesia merupakan amanat yang secara eksplisit dinyatakan di dalam sila ketiga dari dasar negara Pancasila. Didasari bahwa persatuan dan kesatuan dipengaruhi oleh berbagai faktor kepulauan, upaya untuk mempererat persatuan dan kesatuan nasional juga sangat tergantung pada terciptanya sistem dan kemampuan operasional pertahanan dan keamanan nasional dalam tingkatan yang memadai. Dalam konstelasi geografis seperti itu, harus disadari bahwa memelihara keamanan wilayah dan menjaga kedaulatan negara, serta manajemen pembngunan dan konsolidasi politik, mempunyai tingkat kesulitan dan kerumitan yang berbeda dengan konstelasi geografis negara daratan. Mengalir dari pemikiran tersebut, pertahanan dan keamanan merupakan bagian integral dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan, dan sekaligus harus menopang pengembangan sistem politik yang demokratis. Terjaganya kondisi persatuan nasional tidak hanya tergantung pada kondisi obyektif dalam negeri, melainkan juga oleh berbagai konstelasi politik internasional.

Faktor yang tidak kalah pentingnya dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional adalah sistem politik beserta strategi pembangunannya. Tujaun pembangunan strategi politik adalah terciptanya suasana kondusif bagi terselenggaranya pembangunan di segala bidang, namun kehidupan politik itu sendiri harus bersifat dinamis, sehingga mampu mengakomodasikan secara maksimal setiap perubhan kepentingan dan/atau kebutuhan rakyat serta perkembangan lingkungan strategis baik dalam lingkup daerah, nasional maupun internasional. Dalam hubungan antar bangsa, politik luar negeri RI bertujuan menegakkan kemerdekaan, perdamaian serta keadilan dunia, malalui perserikatan bangsa-bangsa, pembinaan persahabatan dan kerjasama regional dan internasional, tanpa membeda-bedakan ideologi, sistem politik ataupun sistem sosial masing-masing negara yang kesemuanya didedikasikan pada kepentingan nasional dan peningkatan kesejahteaan rakyat.

Di dalam upaya untuk mewujudkan dan mengembangkan sistem politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan nasional, maka diwujudkan dalam sasaran pembangunan politik dimana pertahanan nasional dan keamanan nasional sebagai agenda utama. Sasaran-sasaran dalam pembangunan sistem politik yang demokratis antara lain :

a. Terwujudnya stabilitas politik yang kapabel, kredibel, dan memiliki kepekaan yang tinggi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan/atau kepentingan rakyat

b. Terselenggaranya proses politik yang demokratis dan transparan dalam rangka penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Terbangunnya budaya politik yang berlandaskan etika dan moral yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan keadilan.

d. Terbangunnya wawasan dan watak kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah negara.

Erat kaitan antara sasaran pembangunan politik dengan strategi pembangunan politik mengharuskan kita melihat beberapa komponen yang menjadi penentu dalam peningkatan strata pembangunan politik. Komponen-komponen tersebut antara lain adalah kelembagaan partai politik itu sendiri, manajemen atau mekanisme yang mengatur keseluruhan proses kerja baik internal maupun eksternal di lingkungan partai politik, dan sumber daya manusia politik yang memproses kebijakan dan sumber daya lainnya dalam rangka menghasilkan output partai politik.

Komponen pertama yang menekankan kepada kelembagaan partai politik menuntut penyusunan kembali organisasi-organisasi politik (restructuring of political organizations). Yang dimaksud dengan restrukturisasi organisasi-organisasi politik ialah di satu pihak memungkinkan berlakunya sistem multipartai untuk mencegah tumbuhnya satu partai politik yang demikian kuatnya sehingga terus-menerus mendominasi kehidupan politik di negara yang bersangkutan dan di lain pihak mencegah tumbuhnya terlalu banyak partai politik, apalagi karena akibat pertikaian atau perpecahan politik di kalangan para elit politik yang jika berlanjut pasti akan mengganggu stabilitas nasional, bukan hanya di bidang politik, akan tetapi juga di bidang-bidang lain.

Kesetaraan hubungan eksekutif dan legislatif dalam konstelasi pembangunan politik kehidupan negara mempunyai arti penting bagi pembentukan suatu proses kebijakan. Artinya, adanya kesederajatan pemahaman antara lembaga eksekutif dan legislatif (check and balances system) dalam menyikapi berbagai masalah kebijakan, akan menciptakan keseimbangan serta hubungan yang harmonis antar lembaga negara. Strategi dinamika politik nasional yang dilaksanakan oleh para pelaku kebijaksanaan di lingkungan eksekutif dan legislatif di dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijaksanaan sebagai produk kinerja badan eksekutif dan badan legislatif inilah sebagai representasi perwujudan proses check and balances system. Hakekatnya check and balances system tidak mengenal sekat struktural dan kultural yang memisahkan kekuasaan dengan kata lain terdapat saling keterhubungan (interconnected), saling ketergantungan (interdependence) dan irisan (intercourse) satu sama lain.

Implikasi lain dari strategi pembangunan politik yang berupa penguatan legislatif menjadikan DPR sebagai lembaga yang kuat seiring perubhan mendasar pada berbagai dasar hukum kedudukan presiden dan DPR. Lembaga itu bahkan menjadi sangat kuat sehingga presiden mandataris MPR nyaris tidak bisa bergerak tanpa persetujuan DPR. Tidak hanya soal mendasar kenegaraan saja seperti pengesahan APBN, bahkan untuk penunjukan duta besar maupun pengangkatan pimpinan BUMN harus dengan persetujuan DPR. Tak cukup hanya meminta persetujuan, DPR sendiri melaksnakan fit and proper test yang menentukan lolos tidaknya calon bersangkutan.

PENUTUP

Sistem politik Indonesia mengalami proses demokrasi yang membawa konsekuensi terhdap dinamika kehidupan politik agar mampu mempertahankan keutuhan wilayah dan memperkokoh persatuan dan kesatuan serta memberikan ruang publik yang semakin luas bagi seluruh rakyat Indonesia, serta terwujudnya budaya politik Pancasila dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika. Substansi pembangunan politik mengandung makna sebagai prasarat bagi modernisasi politik, partisipasi politik, pembinaan lembaga-lembaga politik, penciptaan stabilitas politik dan berlangsungnya proses perubahan guna memperbesar kemampuan suatu sistem politik.

Secara konkret, proses itu bisa dilihat sebagai proses yang menjelma dalam wujud gejala-gejala semakin berfungsinya sistem dan infrastruktur politik, meningkatkan partisipasi politik dan kesadaran politik warga negara, serta berkualitasnya pendidikan politik dan komunikasi politik terutama yang dilakukan oleh publik sebagi representasi partisipasi publik.

Kebijakan pembangunan politik ini akan menjelma dalam strategi-strategi yang lebih operasional, baik melalui proses check and balances system, pengembangan fungsi dan peranan partai politik, dan mengembangkan partisipasi publik. Dengan demikian pembangunan sistem politik yang demokratis memerlukan strategi pembangunan politik guna mendukung terciptanya stabilitas politik dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Suatu keputusan strategis berisi rumusan umum untuk mengarahkan semua langkah yang perlu dilaksanakan (sasaran) dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan, bersifat sebagai pedoman, pegangan atau bimbingan untuk mencapai kesepahaman dalam maksud, cara, dan atau sasaran, sehingga terjadi dinamisasi gerak tindak yang terpadu, sehaluan, dan seirama dalam mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama.

Untuk meningkatkan stabilitas politik dalam rangka pembangunan nasional dapat dicapai melalui pemantapan proses check and balances system, pengembangan fungsi dan peranan partai politik, dan pengembangan partisipasi publik dengan menggunakan metoda policy analysis, sosialisasi dan komunikasi. Keseluruhan aspek di atas mengarah kepada tercapainya tujuan pembangunan nasional yang tentu saja sangat ditentukan oleh ketahanan nasional yang dimiliki bangsa berupa keuletan dan semangat juang dalam peningkatan keamanan dan kesejahteraan serta teraplikasikan dalam ketahanan nasional dalam lima gatra kehidupan nasional yang dinamis.